ARIPITSTOP.COM – Dampak dari aksi pengeroyokan anggota TNI yang dilakukan para Debt Collector, kini Pangdam Jaya bersitegas mengarahkan agar aksi premanisme para Debt Collector harus ditumpaskan.

Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengaku telah berkoordinasi dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran perihal keberadaan debt collector.

Dudung menegaskan TNI dan Polri akan bersinergi menumpas perilaku premanisme yang dilakukan debt collector. Sebab tindakan debt collector itu dianggap meresahkan masyarakat.

“Saya sudah koordinasi dengan Kapolda bahwa perilaku-perilaku debt collector ini akan kita hentikan. Tidak ada karena kekuasaan tertentu, memanfaatkan pihak-pihak tertentu, sehingga menggunakan premanisme, termasuk premanisme yang lain seperti geng motor dan sebagainya, rencana kita akan tumpas,” kata Dudung saat jumpa pers di Markas Kodam Jaya, Jakarta, Senin (10/5/2021).

Dudung menekankan tidak boleh ada kegiatan yang membuat masyarakat resah. Dia mengajak seluruh pihak membangun ketenteraman.

“Tidak ada kegiatan-kegiatan yang merugikan masyarakat, tidak ada tindakan-tindakan memberikan rasa cemas, rasa ketakutan. Kita ciptakan di DKI Jakarta ini jadi tentram damai dan masyarakat melaksanakan kegiatan-kegiatannya dengan baik tanpa ada rasa ketakutan,” sebutnya.

Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengultimatum perusahaan di wilayah Jadetabek tidak lagi menggunakan jasa debt collector. Dudung menegaskan TNI-Polri akan bertindak tegas menghadapi aksi premanisme para debt collector.

“Saya harapkan kepada perusahaan-perusahaan yang memanfaatkan jasa-jasa debt collector sudah tidak melakukan kembali. Saya dengan Polda metro Jaya akan tegas, tegas berdiri paling depan, berdiri paling depan membantu rakyat, membantu masyarakat yang ada di DKI,” kata Dudung.

Dudung menjelaskan keringanan untuk para debitur itu juga sudah diberikan pemerintah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lanjutnya, sudah memperpanjang restrukturisasi kredit hingga Maret 2022.

“Ini pun sudah di tekankan oleh pemerintah bahwa dari Otoritas Jasa Keuangan, dari OJK ini sudah resmi memperpanjang restrukturisasi kredit hingga Maret 2022. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban debitur di masa pandemi COVID-19. Coba bayangkan, sehingga bisnisnya bisa, bisa berjalan dengan lancar,” kata Dudung.

Simber: detik.com

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini