ARIPITSTOP.COM – Pelarangan mudik lebaran 2021 sudah di berlakukan mulai jam 00.00 06/5/2021, pemerintah resmi memberlakukan pelarangan mudik lebaran 06 hingga 17 Mei 2021. Namun berbagai cara dilakukan warga agar bisa melakukan perjalanan ke kampung halaman. Salah satunya menaiki truk pengangkut sayur, namun aksi ini kepergok oleh pihak Kepolisian.

Sebuah truk sayur yang mengangkut pemudik diamankan polisi. Truk berisi muatan sayur yang kedapatan membawa pemudik itu ditemukan di Tol Cikarang arah Cikampek. Informasi itu diunggah di Instagram TMC Polda Metro. Penemuan truk muatan sayur yang mengangkut penumpang itu disebut terjadi di Gerbang Tol Cikarang Barat atau Km 31.

“1:51 #Polri amankan kendaraan Truk bermuatan sayur yang juga membawa Pemudik di KM 31 Tol Cikarang (arah ke Cikampek),” tulis TMC Polda Metro dalam unggahan akun instagramnya, Kamis (6/5/2021).

Sesuai aturannya, truk sebenarnya dilarang digunakan untuk mengangkut penumpang. Hal itu sudah tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 137 ayat 4, mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang, kecuali:

a. rasio Kendaraan Bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di provinsi/kabupaten/kota belum memadai;
b. untuk pengerahan atau pelatihan Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau
c. kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini