ARIPITSTOP.COM – Pemerintah semakin mengetatkan pelarangan mudik bagi warga, bahkan jika sebelumnya pelarangan mudik resmi dilarang dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021, kini pemerintah semakin mengetatkan pelarangan mudik ini dengan dimajukan dari H-14 larangan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan di H+7 larangan mudik (18-24 Mei 2021).

Pemerintah resmi mengeluarkan Surat edaran mudik Lebaran 2021 terbaru itu mengatur masyarakat bila ingin ke luar kota sebelum dan sesudah mudik Lebaran 2021. Surat edaran Satgas COVID 2021 itu adalah adendum SE 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Adendum yang diteken pada 21 April 2021 itu mengatur perluasan waktu pengetatan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), yakni H-14 larangan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan di H+7 larangan mudik (18-24 Mei 2021).

Berikut ini detail addendum surat edaran Satgas COVID 2021 tentang peniadaan mudik 6-17 Mei 2021:

a. pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

b. pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

c. Pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

d. Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Stasiun Kereta Api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

e. Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.

g. Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, dihimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.

E-HAC

Pemerintah juga memberlakukan aturan untuk pemeriksaan penumpang udara dan laut melalui (Electronic Health Alert Card) e-HAC.

E-Hac adalah kartu kewaspadaan kesehatan yang dibuat secara elektronik. Aplikasi ini mendukung kemudahan akses pelayanan kepada calon penumpang dan sebagai bentuk kontrol penyebaran COVID-19.

Untuk mengisi data, calon penumpang bisa mengunjungi laman https://inahac.kemkes.go.id/ atau mendownload aplikasi EHAC Indonesia yang tersedia di Google Store ataupun Apple Store.

2 KOMENTAR

  1. rakyat kecil di larang bepergian, sementara pejabat, para artis dan orang orang kaya bebas kemana saja.. miris kalo liat di tv isinya seperti itu. apalagi orang luar bebas keluar masuk negeri ini..

    • Ga perlu mikir orang lain, diputusankan sendiri dengan kosekuensi ditanggung sendiri. Masih bisa mikir dan ambil kepitusan toooo….

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini