ARIPITSTOP.COM – Tilang elektronik sekala Nasional secara resmi mulai berlaku pada 24 Maret 2021, penerapan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang sudah diberlakukan di beberapa Polda di Indonesia, tidak hanya berlaku untuk wilayah DKI Jakarta saja. Tetapi, semua pelanggaran yang terjadi pada wilayah hukum yang sudah menerapkan tilang elektronik, akan terkoneksi satu sama lain. Jadi, misalnya buat warga Jakarta yang bepergian ke luar daerah dan tertangkap kamera ETLE ketika melanggar lalu lintas maka surat tilang tetap dikirimkan ke rumah.

Tilang elektronik kini sudah berskala Nasional meski belum semua kota di Indonesia sudah terintegrasi dengan tilang ETLE ini, sistem bekerja secara terkoneksi antar kota yang sudah mendapatkan fasilitas tilang Elektronik, sehingga ketika ada warga dari luar daerah terkena tilang elektronik maka surat tilang akan tetap dikirim ke rumah pelanggar.

Misalnya ada warga dari Jakarta tengah berada di Jogjakarta dan mereka melakukan pelanggaran, maka tilang elektronik tetap berlaku bagi pelanggar tersebut. Pelanggaran lalu lintas yang terjadi di luar DKI Jakarta, akan tetap ditilang oleh sistem ETLE. Dan surat tilang elektronik tersebut akan dikirimkan ke rumah pelanggar. Segala pelanggaran yang tertangkap kamera tilang elektronik, pasti akan tertangkap oleh kamera ETLE.

Secara sistem, nanti surat tilang yang diberikan kepada pelanggar tetap dikirimkan oleh Polda Metro Jaya. Sehingga, dengan adanya sistem tilang elektronik ini, masyarakat diharapkan taat terhadap peraturan lalu lintas di mana pun berada.

Dalam pelaksanaannya, tilang elektronik se-Indonesia ini akan dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, Korlantas Polri menyiagakan 244 kamera ETLE di 12 Polda.

244 Kamera ETLE itu tersebar di Polda Metro Jaya 98 titik, Polda Riau 5 titik, Polda Jawa Timur 55 titik, Polda Jawa Tengah 10 titik, Polda Sulawesi Selatan 16 titik, Polda Jawa Barat 21 titik, Polda Jambi 8 titik, Polda Sumatera Barat 10 titik, Polda DIY 4 titik, Polda Lampung 5, Polda Sulawesi Utara 11 titik, dan Polda Banten 1 titik.

2 KOMENTAR

  1. Om saya punya ide menurut Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan khusus nya didalam Pasal 23 ayat 4 huruf b,c dan d. Kalau dijalan antar kota,batas kecepatan maksimalnya adalah 80 km/jam. Sedangkan jelas dalam kawasan perkotaan maksimal 50 Km/jam dan kawasan perumahan/pemukiman 30 km/jam.
    Bagaimana kalau dari pabrik Yamaha,Honda,Kawasaki,dll membatasi Top Speed 80 km/jam sehingga tidak ada yg ditilang karena ngebut-ngebut?
    Toh lewat 80 km/jam pasti ditilang,kenapa tidak langsung dibatasi saja top speed di pabrik motornya khusus motor balap untuk sircuit balap dijual terpisah. Kebayang kan om kalau motor bebek 125cc ketemu motor sport 1000cc dengan dibatasi kecepatan 80 km/jam pasti skill pengemudi yg nampak. Bagaimana om mantap gak ide ini?

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini