ARIPITSTOP.COM – Meski sudah sering sekali disosialisasikan penggunaan Strobo dan Rotator, namun faktanya masih banyak sekali kendaraan pribadi baikitu mobil maupun motor yang menggunakan alat ini. Tak jarang Strobo maupun rotator digunakan tidak secara bijak untuk kepentingan pribadi, rasanya kesal banget ketika mendengar suara rotator dari belakang dan ketika kita sudah minggir ternyata yang lewat kendaraan pribadi. Dalam sebuah postingan di sosial media Satpatwal Polda Metro Jaya, Minggu (28/3/2021), mereka menindak pengendara moge Harley-Davidson yang kedapatan menggunakan lampu strobo pada motor kesayangannya serta kedapatan pajak STNK yang mati sehingga motornya digelandang ke kantor Polisi.

Dalam postingan Satpatwal Polda Metro Jaya, terlihat Polisi memeriksa para biker pengendara Harley Davodson dan para bikers ini terlihat kooperatif ketika diperiksa. Selain penggunaan Strobo, salah satu motor yang digunakan tersebut kedapatan STNK dalam keadaan mati. Akibatnya, untuk memberikan pengarahan serta menindaklanjuti, pengendara moge Harley-Davidson ini digelandang ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Sesuai UU No. 22 Tahun 2009 pasal 59 ayat (5) Pengguna lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2):

  1. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  2. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah, dan
  3. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini