ARIPITSTOP.COM – Merokok sambil berkendara di jalan kini akan mendapatkan tindakan tegas dari petugas, pemerintah sudah mengeluarkan undang-undangnya perihal merokok sambil berkendara, kalau ketahuan maka akan kena sangsi tilang denda Rp 750.000.

Merokok saat berkendara memang berbahaya  selain mengurangi konsentrasi juga berbahaya bagi pengguna jalan yang lain karena abu rokoknya berpotensi melukai orang lain. Sudah sering terjadi pemotor yang matanya terkena abu rokok, oleh karena itu keluarlah peraturan ini.

Foto: kompas.com

Masyarakat diharapkan memahami bahwa larangan merokok sambil berkendara, ditujukan untuk melindungi keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lain.

Pasal 283 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ:

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”

Sedangkan aturan tidak boleh merokok bagi pengendara motor diatur dalam Pasal 6 huruf (c) Permenhub No 12 Tahun 2019 yang berbunyi: “Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.”

Jika dirasa bosan dan mengantuk saat berkendara, sebaiknya berhenti dulu. Mencari tempat yang aman dan nyaman. Supaya tidak membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Yuk, berkendara dengan aman, tertib dan nyaman.
Mari saling menghargai sesama pengguna jalan..

6 KOMENTAR

  1. kalo di jalanan desa itu masih banyak di jumpai kang, saya pernak negur orang yg merokok gitu, ehh malah ngajak berantem. ya memang dia ‘akamsi’ dan saja sebagai pengendara yg numpang lewat akhirnya cuma bisa mengalah.

  2. Penggunna mobil juga banyak yang ngerokok, sebenarnya pengguna mobil ngerokok juga gak masalah terserah elu tapi kelakuannya goblok rokok nya di taruh di luar jendela tolol nya lagi buang abu nya juga di luar, kenapa gak ngerokok di dalam tutup jendela buang abu sekalian di dalam.

  3. Bagus nih klo di berlakukan, pengalaman zaman SMP kena abu rokok dri kernet bus yg merokok pas bawa motor di blkngnya….rasanya pedih bnget mataku

Tinggalkan Balasan ke Jut Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini