ARIPITSTOP.COM – Tilang Elektronik akan berlaku secara Nasional, jika sebelumnya tilang elektronik masih sedikit kesulitan ketika mau menindak plat nomor di luar daerah, mulai 23 April 2021 akan berlaku secara nasional sehingga bisa saling terintegrasi.

Electronic Law Traffic Enforcement (ETLE) alias tilang elektronik akan diterapkan secara nasional. Rencananya Korlantas Polri akan meresmikannya pada 23 April 2021. Dalam pelaksanaannya, tilang elektronik se-Indonesia ini akan dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, Korlantas Polri menyiagakan 244 kamera ETLE di 12 Polda.

244 Kamera ETLE itu tersebar di Polda Metro Jaya 98 titik, Polda Riau 5 titik, Polda Jawa Timur 55 titik, Polda Jawa Tengah 10 titik, Polda Sulawesi Selatan 16 titik, Polda Jawa Barat 21 titik, Polda Jambi 8 titik, Polda Sumatera Barat 10 titik, Polda DIY 4 titik, Polda Lampung 5, Polda Sulawesi Utara 11 titik, dan Polda Banten 1 titik.

Dengan adanya kamera ETLE Nasional ini sekarang bisa mendeteksi nomor polisi (nopol) kendaraan di luar dari wilayah tersebut. Sebagai contoh Kepolisian di Yogyakarta bisa menindak pelat H yang dipakai oleh kendaraan dari Semarang, Jawa Tengah.

“Kamera ETLE ini menjadi terobosan Korlantas untuk memastikan penegakan hukum di bidang lalu lintas yang tegas dan transparan,” kata Kasubditdakgar Korlantas Polri, Kombes Pol Abrianto Pardede, dikutip dari Antara.

“Kemarin kan masih regional. Adanya ETLE Nasional menjadi semua Polda bisa ke nopol semua kendaraan. Artinya ini enggak cuma khusus Polda, jadi semua kendaraan di manapun bisa ditindak,” ujarnya menjelaskan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini