ARIPITSTOP.COM – Kabar baik buat kita yang akan perpanjang SIM atau membuat SIM baru, dari perkembangan informasi sebelumnya yang menyebutkan pelayanan perpanjang dan membuat SIM akan dilakukan secara online, kini akan semakin nyata karena layanan online ini akan dilaunching 1 bulan lagi.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyiapkan program SIM online untuk perpanjangan maupun pembuatan baru. Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Istiono mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan program perpanjangan SIM secara online. Pelayanan perpanjangan SIM online itu berlaku untuk SIM A dan SIM C.

“Ini nanti cukup diakses dengan aplikasi yang cukup di rumah saja dan bisa diantar ke rumah,” kata Istiono dalam konferensi pers yang disiarkan langsung di Facebook Divisi Humas Polri, Rabu (10/3/2021).

Selain pelayanan perpanjangan SIM online, Korlantas Polri juga akan meluncurkan ujian SIM online untuk pembuatan SIM baru. Nantinya, pembuatan SIM baru bisa melakukan ujian online, khususnya untuk ujian teori. Sementara ujian praktik tetap harus dilakukan di Satpas SIM.

“Ini kemungkinan kita akan launching rencananya tanggal 8 atau 11 April lah antara itu. Kita bekerja keras untuk mewujudkan ini secara cepat di program 100 hari (Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo) mudah-mudahan bisa tercapai 100 persen. Kemudian ujian tulis untuk SIM baru, kemungkinan juga sama dilaunching pada April nanti,” ucapnya.

Jadi lebih enak dan nyaman karena lewat layanan ini, nantinya layanan SIM online memiliki beberapa layanan yang bisa dimanfaatkan masyarakat. Mulai dari registrasi online melalui aplikasi di HP, layanan perpanjangan SIM A dan SIM C, hingga pembayaran secara cashless. Pemohon tidak perlu datang ke Satpas. Tes kesehatan atau psikologi juga bisa dilakukan secara online.

Termasuk juga perekaman data SIM melalui aplikasi pengenalan wajah, hasil pencetakan kartu SIM dapat diambil sendiri atau dikirim melalui jasa pengiriman, dan pembayaran seluruh bank dengan modern channel. Akan tetapi untuk penerbitan SIM Baru, ujian praktik pemohon SIM harus tetap datang ke Satpas. Hanya ujian teori saja yang bisa digelar secara online.

Untuk perpanjangan SIM A dan SIM C online, alurnya adalah sebagai berikut:

  1. Download aplikasi
  2. Verifikasi No. HP (OTP)
  3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
  4. Verifikasi NIK dan SIM
  5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
  6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
  7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
  8. Pilih metode pengiriman
  9. Upload pas foto dan tanda tangan
  10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
  11. Cetak SIM
  12. Pengiriman
  13. SIM diterima pemohon.

Sementara untuk penerbitan SIM Baru, ujiannya yang bisa dilakukan secara online hanya ujian teori. Untuk ujian praktik pemohon SIM harus tetap datang ke Satpas.

Alurnya adalah:

  1. Download aplikasi
  2. Registrasi (NIK)
  3. Face recognition
  4. Pilih jenis SIM
  5. Pembayaran PNBP SIM baru
  6. Ujian teori online yang didahului simulasi contoh soal
  7. Lulus dan mendapat QR Code
  8. Pilih Satpas
  9. Pilih jadwal ujian praktik.

2 KOMENTAR

  1. Seneng si baca berita kalo mau online, sedikit mengurangi tindakan korupsi baik calo yg berseragam atau yang ngga, tapi masih ada celah korupsi pada proses buat sim baru , pereman berseragam mungkin beraksi lagi klo gagal test praktek bisa bayar jd lulus.. wkwkwk

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini