ARIPITSTOP.COM – Gebrakan demi gebrakan terus dilakukan oleh Polri, kali ini Polisi memperkenalkan layanan perpanjangan dan pembuatan SIM baru secara virtual. Sehingga kedepannya sudah tidak repot2 lagi antri untuk perpanjangan SIM.

Jadi lebih enak dan nyaman karena lewat layanan ini, nantinya layanan SIM Virtual memiliki beberapa layanan yang bisa dimanfaatkan masyarakat. Mulai dari registrasi online melalui aplikasi di HP, layanan perpanjangan SIM A dan SIM C, hingga pembayaran secara cashless. Pemohon tidak perlu datang ke Satpas. Tes kesehatan atau psikologi juga bisa dilakukan secara online.

Termasuk juga perekaman data SIM melalui aplikasi pengenalan wajah, hasil pencetakan kartu SIM dapat diambil sendiri atau dikirim melalui jasa pengiriman, dan pembayaran seluruh bank dengan modern channel.

Akan tetapi untuk penerbitan SIM Baru, ujian praktik pemohon SIM harus tetap datang ke Satpas. Hanya ujian teori saja yang bisa digelar secara daring.

Untuk perpanjangan SIM A dan SIM C online, alurnya adalah sebagai berikut:

  1. Download aplikasi
  2. Verifikasi No. HP (OTP)
  3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
  4. Verifikasi NIK dan SIM
  5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
  6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
  7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
  8. Pilih metode pengiriman
  9. Upload pas foto dan tanda tangan
  10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
  11. Cetak SIM
  12. Pengiriman
  13. SIM diterima pemohon.

Sementara untuk penerbitan SIM Baru, ujiannya yang bisa dilakukan secara online hanya ujian teori. Untuk ujian praktik pemohon SIM harus tetap datang ke Satpas.

Alurnya adalah:

  1. Download aplikasi
  2. Registrasi (NIK)
  3. Face recognition
  4. Pilih jenis SIM
  5. Pembayaran PNBP SIM baru
  6. Ujian teori online yang didahului simulasi contoh soal
  7. Lulus dan mendapat QR Code
  8. Pilih Satpas
  9. Pilih jadwal ujian praktik.

3 KOMENTAR

  1. Terdengar canggih dan memudahkan seperti perpanjang pajak, aktualnya tidak sesuai ekspektasi (untuk daerah jabar) karena masih harus datang ke kantor samsat untuk mengambil bukti pembayaran pajaknya beserta membawa semua dokumen2 wajib seperti KTP asli, STNK asli, BPKB asli hingga print bukti pembayaran. Jadi apa gunanya pembayaran online?

    Birokrasi kaku, mau bayar aja rempong belum lagi petugasnya juga judes2 serasa mau minta sembako ?

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini