ARIPITSTOP.COM – Pemerintah Malaysia mulai tegas soal pemakaian knalpot bising atau racing pada kendaraan, baru baru ini pemerintah Malaysia mengesahkan peraturan tegas yang memberikan sanksi denda Rp 7 juta atau penjara maksimal 6 bulan jika terbukti memakai knalpot racing.

Denda tidak lebih dari RM2.000 atau penjara tidak lebih dari enam bulan menanti pemilik sepeda motor yang menggunakan knalpot bising. Dilansir dari Motomalaya, Direktur Tersertifikasi dari Bukit Aman Traffic Investigation and Enforcement Department (JSPT) Direktur Datuk Azisman Alias. Menjelaskan, menurut Peraturan 103 Kendaraan Bermotor (Konstruksi dan Penggunaan) Peraturan 1959 (LN 170/1959) setiap knalpot harus dijaga agar dalam kondisi baik tidak dimodifikasi untuk menghasilkan kebisingan.

Menurut Azisman, polisi juga memberikan kuasa untuk menyita sepeda motor sesuai dengan ketentuan Pasal 64 UU Angkutan Jalan tahun 1987. Polisi dapat menahan sepeda motor yang ada di mana pengguna mengambil langkah-langkah untuk memastikan pelanggaran tidak terulang.

Sedangkan menurut Undang-undang Lingkungan Hidup 1974 di Malaysia, tingkat maksimal kebisingan knalpot sebesar 75dB (desibel).

Di Indonesia sendiri sebenarnya saat ini sudah sering dilakukan razia oleh pihak Kepolisian, bahkan sampai mendapatkan protes karena dinilai tidak adil alias tebang pilih karena tidak memakai alat desibel meter. Tindakan pihak Kepolisian tidak memakai alat desibel meter juga bisa dibenarkan karena ada undang2 tentang modifikasi.

4 KOMENTAR

  1. Emang rese yg pk knalpot ngebrong..udah moncongnya ke atas,kalo pas lewat itu anginnya kn muka rider dibelakangnya..suaranya bikin budeg..Tutup aza pabriknya,berani ga?

  2. NAHH HARUSNYA DI INDO JUGA ATURANNYA JELAS.
    BERANI PAKE YG BERISIK DENDA 500rb ATAU MOTOR DI SITA.

    Gk usah lah pake minimal desibel kalo alat ukurnya gk ada .

Tinggalkan Balasan ke BQK Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini