ARIPITSTOP.COM – Polisi akhirnya menetapkan EHS (13) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas antara mobil dan 6 pemotor di Jalan Majapahit, Banguntapan, Bantul. Dalam kejadian itu seorang pengendara motor meninggal dunia. Belum ada jerat hukum yang menyeret orang tuanya meski sang ayah diketahui berada  di dalam satu mobil saat kejadian.

Kanit Laka Lantas Satlantas Polres Bantul Iptu Maryono menjelaskan jika kepada EHS disangkakan pelanggaran Pasal 310 ayat 4 dan 2 UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009. Atas terpenuhi unsur kelalaiannya mengakibatkan korban luka-luka, kendaraan-kendaraan rusak dan satu korban meninggal dunia. Selanjutnya EHS akan menjalani pemeriksaan di unit laka lantas Satlantas Polres Bantul. Karena masih berumur 13 tahun sehingga kita mengacu pada UU No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

“Dan untuk penanganannya, pemeriksaan hari Selasa kita sudah koordinasi dengan Bapas dan LBH yang di sini nanti lembaga perlindungan anak. Untuk pemeriksaan di unit laka lantas Polres Bantul (EHS) akan bersama orangtuanya,” imbuh Maryono dilansir dari detik.com.

Dalam kasus ini entah kenapa orang tua tidak terkena jeratan hukum, kejadian kecelakaan yang melibatkan anak dibawah umur seharusnya sudah menjadi tanggung jawab para orang tua, terlebih jika anak tersebut naik kendaraan atas perintah orang tua sendiri. Jika ada jeratan hukum untuk orang tua, hal ini akan menjadi pembelajaran bagi orang tua lainnya agar tidak sembarangan mempercayakan anak dibawah umur untuk mengendarai mobil ataupun motor di jalan raya.

Bocah 13 Tahun Nyetir Mobil, Tabrak 6 Pemotor 1 Meninggal Dunia

1 KOMENTAR

  1. Orangtuanya ada di dlm mobil ..kalo sampe ga dihukum..bnar2 keterlaluan..krn sianak msh dibawah umur,ya ada kemungkinan bebas dr jeratan hukum biarpun sdh ditetapkan jd tersangka

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini