ARIPITSTOP.COM – Pemerintah resmi memberlakukan pajak untuk pembelian pulsa dan token listrik. Pengenaan pajak ini akan mulai berlaku pada 1 Februari 2021 mendatang. Hal ini tertuang dalam PMK No 6/PMK.03/2021 tentang penghitungan dan pemungutan PPN dan PPh terkait dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher. Lalu seperti apa realisasi dari pengenaan pajak ini? apakah harga pulsa dan token listrik akan naik?.

Mengutip PMk Nomor 6 Tahun 2021, Jumat (29/1/2001), bahwa kegiatan pemungutan pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan atas pulsa, kartu perdana, token, dan voucer perlu mendapat kepastian hukum. Adapun barang kena pajak yang diatur adalah pulsa, kartu perdana baik dalam berbentuk voucer fisik maupun elektronik, lalu ada juga token listrik. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2021.

Pengaturan pengenaan Pajak

  • Pulsa dan kartu perdana, pemungutan PPN hanya sampai distributor tingkat II (server), sehingga untuk rantai distribusi selanjutnya seperti dari pengecer ke konsumen langsung tidak perlu dipungut PPN lagi. Distributor pulsa juga dapat menggunakan struk tanda terima pembayaran sebagai faktur pajak sehingga tidak perlu membuat lagi faktur pajak secara elektronik (eFaktur).

  • Token listrik, PPN dikenakan hanya atas jasa penjualan/pembayaran token listrik berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual token, dan bukan atas nilai token listriknya.

  • Voucer, PPN hanya dikenakan atas jasa pemasaran voucer berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual voucher, bukan atas nilai voucer itu sendiri. Hal ini dikarenakan voucher diperlakukan sebagai alat pembayaran atau setara dengan uang yang memang tidak terutang PPN.

tokopedia

Pemungutan Pajak

Di sisi lain, pemungutan PPh Pasal 22 untuk pembelian pulsa/kartu perdana oleh distributor, dan PPh Pasal 23 untuk jasa pemasaran/penjualan token listrik dan voucer, merupakan pajak yang dipotong dimuka dan tidak bersifat final. Atas pajak yang telah dipotong tersebut nantinya dapat dikreditkan oleh distributor pulsa atau agen penjualan token listrik dan voucher dalam SPT Tahunannya.

Ini artinya Pajak yang dikenakan adalah selisih harga jual dan harga nominal pulsa yang dibeli. Misalnya beli pulsa Rp 100 ribu dengan harga Rp 103 ribu, maka yang dikenakan PPN adalah Rp 3 ribu nya.

Oleh sebab itu Masyarakat tidak perlu panik, karena ini hanya pengaturan pajak ditingkat pengusaha, bukan ditingkat pengecer. Jadi untuk pembelian pulsa dan token listrik tidak mengalami perubahan.

2 KOMENTAR

  1. Negara butuh pemasukan bwt nyicil utang yg udah 6000 triliun…gpp lah pengusaha kecil bantu negara,..sing penting uangnya ga dikorup…mungkin kalo koruptor dihukum mati dan sita aset koruptor,negara bakal terbantu dr dana yg disita..tp korupsi ini seperti lingkaran setan..yg satu kena yg lainpun akan terseret ..jd sampai kapanpun ga bakal ada hukuman mati bwt koruptor

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini