ARIPITSTOP.COM – Saat ini pihak Kepolisian di seluruh Indonesia terus gencar mengincar para pemakai knalpot bising, salah satunya dikota Medan, bahkan dalam operasi yang dilakukan dari bulan Agustus 2020 hingga Januari 2021 sudah menyita ribuan knalpot bising dan kini bukti-bukti knalpot tersebut telah dimusnahkan.

Satuan Lalulintas Polrestabes Medan memusnahkan sedikitnya 2000 knalpot blong hasil operasi tertib lalulintas dari Agustus 2020 hingga Januari 2021. Dilansir dari Detik.com, Petugas Kepolisian Satlantas Polrestabes Medan menggunakan alat berat disaat memusnahkan barang bukti tangkapan knalpot blong (bising) di Medan, Sumatera Utara, Kamis (28/1/2021).

Ini baru di kota Medan, belum dikota-kota lainnya di Indonesia yang sering juga didakan operasi knalpot bising juga.

Tingkat kebisingan yang dikeluarkan oleh suara knalpot sebenarnya sudah diatur di Indonesia. Setiap kendaraan bermotor yang digunakan di jalan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Termasuk dalam hal kebisingan suara yang termaktub dalam pasal 48 ayat 3b.

Untuk tingkat kebisingan kendaraan bermotor sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 7 tahun 2009. Dalam peraturan tersebut, untuk kendaraan sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 80 cc memiliki batas kebisingan 77 desibel, kapasitas mesin 80 – 175 cc batas kebisingannya 80 desibel dan kapasitas mesin di atas 175 cc batas kebisingannya 83 desibel.

Akan tetapi meski knalpot racing masih diambang batas suara, bisa saja tetap kena tilang. karena masih ada UU 22 tahun 2009 pasal 285 yang menyebutkan:

Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250 juta.

1 KOMENTAR

  1. Motor buat harian saja pakai knalpot racing preettt… + komplain polisi gak pakai alat ukur suara kalau saya lebih bagus mending pukul rata saja gak peduli sudah pakai db killer kek sikat saja, user pakai alasan embel2 kalau pakai knalpot brisik kendaraan lain sadar kalau di belakang ada kendaraan, lah… fungsi klakson buat apaan, motor silinder nya 1 atau 2 suara nya sumbang lagi gak banget di kuping kalau ngebut cuma menang brisik doang tapi gak lewat2 tuh motor, ilang nya juga lama lagi kuping jadi pengang.

Tinggalkan Balasan ke Lucky Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini