ARIPITSTOP.COM – Jakarta mulai ketat terhadap kendaraan yang lalu lalang di jalanan ibu kota, mulai 24 Januari 2021, kendaraan yang usinya diatas 3 tahun wajib lolos uji emisi agar tidak ditilang dan dikenakan denda.

Para pemilik kendaran, terutama yang berusia 3 tahun lebih, wajib melakukan uji emisi sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020. Bila tidak, maka akan dikenakan sanksi yang direncanakan bakal efektif mulai 24 Januari 2021.

Penegakan hukum akan dilakukan oleh Kepolisian dan Dinas Perhubungan mengacu kepada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 dan 286. Kendaraan yang sudah berusia diatas 3 tahun diwajibkan melakukan uji emisi yang nantinya akan menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan tilang ataupun tarif tertinggi pada saat parkir.

Terkait soal aturan ambang batas emisi gas buang kendaraan, parameternya mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, dengan rincian sebagai berikut ;

  1. Mobil bensin tahun produksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3,0 persen dengan HC di bawah 700 ppm.

  2. Mobil bensin tahun produksi di atas 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 1,5 persen dengan HC di bawah 200 ppm.

  3. Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas (timbal) 50 persen.

  4. Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 40 persen.

  5. Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 60 persen.

  6. Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 50 persen.

  7. Motor 2 tak produksi di bawah tahun 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm.

  8. Motor 4 tak, produksi di bawah tahun 2010, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2400 ppm

  9. Motor di atas 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm

 

3 KOMENTAR

  1. ‘seumpama’ waktu pengujian ,tidak lolos . terus akan di apakan kan motor/mobilnya?
    WAJIB MASUK KE BENGKEL ATO HARUS DI BAKAR SEKALIAN?

Tinggalkan Balasan ke Udinsastro Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini