ARIPITSTOP.COM – Pemprov DKI Jakarta meulai menerapkan peraturan yang ketat bagi kendaraan yang melintas di jalanan ibu kota, kendaraan yang berumur lebih dari 3 tahun harus lulus uji emisi jika tidak mau dikenakan denda. Hal ini termasuk mobil hingga motor dari luar Jakarta. Kali ini Suku Dinas Lingkungan Hidup sedang mengadakan uji emisi gratis, fasilitas uji emisi gratis yang tengah berlangsung di Jakarta ini juga bisa dimanfaatkan kendaraan pelat dari luar Jakarta.

Jadwal dan lokasi uji emisi gratis:

  1. Tanggal 13, 14, 26, 27 dan 28 Januari 2021 pukul 09.00-12.00 WIB di Kantor Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Selatan, Jalan Warung Buncit, No. 41, RT 02/RW 5 Kel. Kalibata, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan.
  2. Tanggal 13, 14, 26, 27 dan 28 Januari 2021 pukul 09.00-12.00 WIB di Kantor Laboratorium Lingkungan Hidup Daerah, Jalan Casablanca Kav. 1 RT 10/RW 4 Kel. Kuningan Timur, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan.
  3. Tanggal 13, 14, 20, 21, 26, 27 dan 28 Januari 2021 pukul 09.00-12.00 WIB di Kantor Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara, Jalan Alur Laut, Kel. Rawa Badak Selatan, Kec. Koja, Jakarta Utara.

Dalam Pasal 14 Pergub 66/2020 disebutkan, pemeriksaan kepatuhan pelaksanaan wajib uji emisi gas buang dan pemenuhan ambang batas emisi dilakukan di jalan dan/atau fasilitas parkir. Pemeriksaan dilakukan secara berkala setiap enam bulan atau insidental sesuai dengan kebutuhan.

https://www.instagram.com/p/CJsWuSTFifd/

Pemeriksaan kepatuhan wajib uji emisi gas buang itu dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan bekerja sama dengan Kepolisian. Setiap pemilik kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan wajib uji emisi dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas dan angkutan jalan.

Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 48 ayat 3 menyebutkan, emisi gas buang merupakan salah satu persyaratan laik jalan. Selanjutnya dalam Pasal 106 ayat 3 ditentukan, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan.

Jika tidak, sanksinya seperti diatur dalam Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, yakni setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. Sementara pada Pasal 286, pengendara kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Sanksi yang disiapkan bukan sekadar tilang. Kendaraan yang tak lolos uji emisi bisa mendapat sanksi penambahan biaya parkir. Ini akan berlaku pada tempat perbelanjaan dan di pertokoan.

6 KOMENTAR

  1. Sedikit tips sebelum uji emisi motor 4 tak :
    – isi bbm dg pertamax / pertamax turbo
    – seting suplay bbm kering
    – jgn pake busi lama.

  2. Gk ada yg hari libur jadwalnya, kalau tes di bengkel sendiri kira2 bengkel mana ya yg bisa?. Masa ke bengkel mobil emang mau layanin motor.

Tinggalkan Balasan ke Udinsastro Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini