ARIPITSTOP.COM – Mergokin maling di rumah?, jangan asal gebukin, lebih baik laporkan ke pihak Kepolisian agar pemilik rumah aman dan si maling mendapatkan hukuman yang setimpal. Seperti yang sedang ramai saat ini, seorang pemilik rumah di Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), HS (41), 2 anaknya dan 3 petugas keamanan ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan. Keenamnya menganiaya seorang pria, YA (21), yang diduga mencuri di rumah HS di Kecamatan Dolok Batu Nanggar, hingga tewas.

Kronologi:

  • Rumah HS di Kecamatan Dolok Batu Nanggar dalam keadaan kosong, terduka maling YA masuk ke rumah secara diam-diam.
  • Tak lama kemudian HS bersama keluarganya baru saja pulang dari Kota Medan pada Minggu (27/12) dini hari. Setiba di rumah, mereka mendapati YA sudah berada di dalam, hingga terjadinya perkelahian antar mereka.
  • HS yang dibantu anak-anaknya, IM (15) dan MAR (16) menganiaya YA. Tidak lama kemudian, datang 3 orang sekuriti yang bertugas malam itu yakni HSD (37), H (36), dan YAP (21).
  • Maling yang berinisial YA ini tewas dikeroyok saat terciduk hendak mencuri di rumah tersebut pada Minggu (27/12/20) pukul 02.00 WIB.
  • Saat personel tiba di lokasi kejadian, korban berada di teras dapur dengan tangan sudah diborgol dan luka-kula akibat benda tumpul.

Kapolres menyebutkan pihaknya masih mendalami keberadaan korban dikediaman HN, hanya saja dipastikan tidak seijin pemilik rumah.

Pihaknya mengamankan sejumlah barang milik korban seperti sepeda motor Honda Cup 79, juga barang milik HN, di antaranya seuntai kalung emas dan dompet berisi surat berharga yang diduga hendak dicuri korban.

Terkait kasus yang menjadi perhatian publik itu, AKBP Agus Waluyo mengimbau masyarakat agar melaporkan ke pihak kepolisian terdekat bila ada temuan dugaan tindak pidana yang sudah diamankan.

Keenam tersangka tersebut berinisial HN (41), IM (15) dan MAR (16), tiga sekuriti perusahaan, HSD (37), HS (36) dan SAP. Akbatnya keenam tersangka dijerat Pasal 338 subsider Pasal 170 KUHP dengan ancaman seumur hidup atau maksimal 15 tahun penjara.

sumber : detik.com, indozone.id

8 KOMENTAR

  1. Wah wah kalo si maling udah ketangkep jangan dianiaya gaes, panggil polisi biar dijeblosin ke penjara. Kalo malingnya kita aniaya hingga tewas malah kitanya yg dijeblosin ke penjara. Hati boleh panas, kepala harus tetap dingin.

  2. Seandainya nich.. Ada maling trus kepergok ama yg punyanya.. Krn si maling panik, akhirnya mau membunuh orang yg mergokin (yg punya)..
    Pertanyaannya :
    1.Apakah orang yg punya diam saja tnp melawan ?
    2.Melawan untuk membela diri ?

    • Hukum di Indonesia, membela diri karena nyawa terancam, tidak akan kena tuntutan gan. TAPI, harus dibuktikan karena membela diri karena nyawa terancam. Misalnya ada CCTV, ditambah saksi.
      Kalau melawan, beda dengan menganiaya lho.

      Menganiaya itu orang sudah ngggak berdaya, tapi digebukin

      • Oke, Jadi harus ada saksi atau CCTV ya..
        Hemmm… Misal nich, di rumah gak ada CCTV dan Saksi pun gak ada krn “Duel One By One” si maling ama yg punya rumah itu kira2 dan si maling kalah, kira2 gimana ya ?

  3. seumpama ada maling masuk ke rumah ‘polisi’ tersebut terus nyuri senjataapi . ketahuan sama polisinya. kira” siapa yg mati??

Tinggalkan Balasan ke Kobayogas Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini