ARIPITSTOP.COM – SIM menjadi salah satu kelengkapan wajib untuk berkendara di jalanan umum, tanpa SIM maka kita akan kena tilang. Kepemilikan SIM membuktikan bahwa kita layak untuk mengendarai kendaraan bermotor. Lalu berapa sich biaya pembuatan dan perpanjangan SIM saat ini?.

Kepolisian sudah memperkenalkan SIM model baru pada 22 September 2019, SIM model baru ini sudah tertanam Chip yang selain bisa merekam jejak pelanggaran sang pemilik SIM. Smart SIM ini dilengkapi chip dengan kapasitas yang memadai, seperti semua data/kepentingan forensik kepolisian (lengkap)/identitas yang bersangkutan/pemegang SIM. Kemudian, semua pelanggaran lalu lintas akan tercatat dengan valid, pelanggaran ringan, sedang, dan berat.

Melihat PP No. 76 Tahun 2020 melampirkan biaya-biaya untuk penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM. Berikut rincian biaya penerbitan SIM baru maupun perpanjangan SIM:

Biaya Penerbitan SIM Baru:

  • SIM A: Rp 120.000
  • SIM B I: Rp 120.000
  • SIM B II: Rp 120.000
  • SIM C: Rp 100.000
  • SIM C I: Rp 100.000
  • SIM C II: Rp 100.000
  • SIM D: Rp 50.000
  • SIM D I: Rp 50.000
  • Pembuatan SIM International: Rp 250.000.

Penerbitan Perpanjangan SIM:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM B I: Rp 80.000
  • SIM B II: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000
  • SIM C I: Rp 75.000
  • SIM C II: Rp 75.000
  • SIM D: Rp 30.000
  • SIM D I: 30.000
  • Pembuatan SIM International: Rp 225.000.

6 KOMENTAR

  1. Klo dasar aturan khususnya kubikasi mesin untuk sim C1,C2 sudah ada?
    Mengingat klo zx25r d stnk,bpkb,faktur tertulis 249cc brti msh bisa pake sim C biasa
    Ini xmax dan motor yamaha kelas 250cc d stnk,bpkb,faktur tertulis 250cc
    Mohon pencerahan

  2. Oooh udah berlaku toh sim C1 dan C2. Tapi kayanya sih kenyataan di lapangan yang pake moge moge saya yakin sim nya masih pake yang C aja, gak tau deh pas perpaniang, upgrade ke C1/ C2 atau tetep di C.

Tinggalkan Balasan ke Jimmoth Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini