ARIPITSTOP.COM – Uji emisi untuk motor akhirnya diberlakukan, meski uji emisi khusus untuk motor baru akan dilaksanakan di Jakarta. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada 24 Januari 2021 mulai melakukan integrasi data uji emisi mobil dan sepeda motor berusia lebih dari tiga tahun.

Kalau masih nekad tanpa punya surat lolos uji emisi, maka motor akan dikenakan sanksi tilang dengan denda. Peraturan ini sudah tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020, tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Penegakan hukum akan dilakukan oleh Kepolisian dan Dinas Perhubungan mengacu kepada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 dan 286. Kendaraan yang sudah berusia diatas 3 tahun diwajibkan melakukan uji emisi yang nantinya akan menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan tilang ataupun tarif tertinggi pada saat parkir.

Sanksi yang bakal diterapkan yaitu ancaman denda maksimal Rp 250.000 untuk motor dan ancaman denda maksimal Rp 500.000 untuk mobil. Selain itu, penegakan hukum berupa sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas dan angkutan jalan juga dapat dijatuhkan kepada pemilik Kendaraan Bermotor yang tidak melaksanakan kewajibannya melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi Ambang Batas Emisi.

Namun sayangnya, meski peraturan ini akan dimulai tanggal 24 Januari 2021, tinggal menghitung hari saja, belum ada informasi secara resmi tempat dimana para pemilik motor berusia diatas tiga tahun untuk melakukan uji emisi, apakah bisa di bengkel2 penyedia uji emisi atau ada tempat khusus.

8 KOMENTAR

  1. Sebenarnya peraturan ini, akan lebih pas kalau dilakukan saat kepolisian mengadakan operasi kelengkapan motor..

    Para pengguna knalpot racing bisa terjaring operasi ini, karena motor dgn knalpot racing mappingnya disesuaikan kebutuhannya, yg berarti emisinya sangat dimungkinkan berbeda dgn keluaran original pabrik otomotifnya

  2. Tes nya bisa pas momen perpanjangan pajak – STNK dsn juga pas momen razia gabungan

    trus umpama ada motor dalam keadaan standar alias blum modif mesin dan knalpot trus gak lolos tes gmana tuh nasib nya ?

  3. Asal pajaknya jangan 45% dari harga jual kendaraan aja
    Harus ada kompensasi bagi konsumen
    Apalagi bahan bakar pertamina msh euro 3

  4. dan terjadi lagiii….. kasihan rakyat kecil yg motornya uda 10 tahun ke atas. standar pengujiannya seperti apa dulu biar jelas.

  5. uji emisi seperti ini untuk satu tahun sekali, dua tahun atau bagaimana?
    jika memang datanya bisa di pakai untuk satu tahun ke depan setelah tes emisi masih bisa di akalin kok gampang buat motor injeksi.
    tinggal setting irit saja.
    turunkan settingan co , (power otomatis turun)
    Ya cuma buat uji emisi saja.
    kalo udh lolos, tinggal balikin lagi aja settingan semprotan bbm nya di sesuaikan.
    ?
    .
    Atau yg paling ampuh
    BELI KENDARAAN LISTRIK!
    wkwkwk

    • Tidak semua mtr injeksi bisa diseting co nya, mtr yamaha saja hanya sebgaian kecil, sekarang tak bisa seting co semua

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini