ARIPITSTOP.COM – Gokil, seorang emak-emak pedagang sayuran keliling pakai motor sport melaju di jalanan hingga 100km/jam, aksi ini tentunya sangat membahayakan dirinya sendiri dan orang lain, terlebih masih ada gerobak sayur diatas motornya.

Seperti yang diposting magelang_raya, seorang ibu pedagang sayur mayur menggunakan motor sport Honda CBR dan diperkirakan kejadian ini terjadi di lokasi perempatan beran Sleman arah Magelang Km. 10.

“Emak-emak penjual sayur keliling, menggunakan motor Sport di Jalan #magelang #jogja,” tulis dalam akun magelang_raya.

Perlu diingat bahwa, dalam Pasal 311 UU LLAJ jelas menyatakan saat pengendara berkendara yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain diangkap melanggar peraturan. Berikut bunyu pasal 311 UU LLAJ:

  1. Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.

  2. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 4 juta.

  3. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp 8 juta.

  4. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 20 juta.

  5. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

3 KOMENTAR

  1. Yakin ini di Sleman? Kalau dengar obrolan dalam mobil dialek Sumatera/ Kalimantan, plus tulisan “laju” yang artinya ngebut, tidak ada di bahasa Jawa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini