ARIPITSTOP.COM – Pihak Kepolisian akan semakin ketat dalam menerapkan sanksi bagi pemilik kendaraan yang tidak membayar pajak hingga dua tahun berturut-turut. Pihak kepolisian akan memberlakukan kebijakan penghapusan registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor motor atau mobil yang STNK mati 2 tahun. STNK yang mati 2 tahun tidak bisa diperpanjang alias jadi kendaraan bodong.

Dilansir dari Detik.com, menurut Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya, kebijakan itu sesuai dengan Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pasal 1 ayat 17, Penghapusan Regident Ranmor (registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor) adalah bentuk sanksi administratif bagi pemilik Ranmor yang tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak masa berlaku STNK habis berdasarkan data Regident Ranmor pada Polri.

Kemudian berdasarkan Pasal 110 ayat 1 Perkap No. 5 Tahun 2012 itu, kendaraan bermotor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Setidaknya ada tiga hal yang menjadi dasar penghapusan regident kendaraan bermotor, antara lain:

a. permintaan pemilik Ranmor;
b. pertimbangan pejabat Regident Ranmor; atau
c. pertimbangan pejabat yang berwenang di bidang perizinan penyelenggaraan angkutan umum.

Kemudian pada Pasal 114, lanjut Martinus, penghapusan Regident Ranmor dilakukan dengan memberikan catatan atau tanda cap stempel “DIHAPUS” pada Kartu Induk dan Buku Register pada Regident Ranmor Kepemilikan dan Pengoperasian Ranmor, pada pangkalan data komputer, serta pada fisik BPKB dan STNK Ranmor yang dihapus. Ditegaskan, registrasi kendaraan bermotor yang sudah dinyatakan dihapus tidak dapat diregistrasi kembali.

Meski begitu, saat ini Peraturan ini belum sepenuhnya berlaku karena pihak Kepolisian baru melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

2 KOMENTAR

  1. kondisi ekonomi lagi susah … sebaiknya diundur dulu penerapan ketentuan ini

    kalo bisa malahan penghapusan denda telat bayar pajak diberlakukan secara nasional, ya kali aja bisa menstimulus wajib pajak yg nunggak

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini