ARIPITSTOP.COM – Punya tunggakan pajak kendaraan bermotor dari Motor maupun Mobil?, ini saatnya membayar pajak kendaraan karena 7 Provinsi ini sedang melakukan penghapusan kendaraan bermotor, lumayan bisa mengurangi beban pengeluaran kita.

Sejumlah provinsi di Indonesia memberikan relaksasi bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. Tercatat ada 8 provinsi yang menggelar pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Berikut ini jadwal serta rangkuman wilayah yang melakukan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.

1. Jawa Barat

Dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) selama pandemi Covid-19, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat memperpanjang program pemutihan bebas denda pajak, masyarakat bisa memanfaatkan program ini hingga 23 Desember 2020.

Mengutip laman Bapendajabar, relaksasi itu bertajuk program ‘Triple Untung’, berikut kemudahan yang didapatkan:

  1. Bebas Denda PKB
  2. Bebas BBNKB II
  3. Bebas Tunggakan Progresif
  4. Diskon PKB hingga 10%
  5. Diskon Tunggakan Pajak Tahun ke-5
  6. Diskon BBNKB I sebesar 2,5%

2. Jawa Timur

Pemprov Jawa Timur juga memberikan relaksasi pemutihan bagi penunggak pajak. Kebijakan yang berakhir 31 Agustus lalu, kini diperpanjang mulai 1 September hingga 28 November 2020.

Pemutihan berupa bebas sanksi administratif PKB dan BBNKB, serta Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk penyerahan Kedua ) (BBN II) dst.

3. Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) membebaskan denda bagi penunggak pajak kendaraan selama satu bulan ke depan. Penghapusan ini hanya berlaku untuk dendanya saja, sementara biaya pajak kendaraan masih tetap sama. Program berlaku mulai 19 Oktober hingga 19 Desember 2020.

Bukan cuma pemutihan pajak, tapi punya keuntungan bisa mendapatkan hadiah yang diundi. Denda Keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor dihapuskan dan yang Sudah Bayar Pajak Kendaraan di tahun 2020 berkesempatan dapat hadiah karena setiap lunas pajak secara otomatis mendapatkan no. UNDIAN by Sistem yang dibuat oleh Pemprov Jawa Tengah. Hadiahnya itu menarik banget, ada 1 unit Mobil dan ada motor juga.

4. Sumatra Selatan

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengeluarkan kebijakan terbaru terkait penghapusan pembayaran pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang menunggak lebih dari satu tahun. Kebijakan ini ditetapkan per 1 Oktober kemarin.

Selain itu, Herman juga kembali memperpanjang program penghapusan atau pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor hingga 31 Oktober 2020.

5. Sumatera Utara

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memberlakukan program pemutihan denda pajak kendaraan yakni keringanan atas sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang dilaksanakan dalam dua tahap yaitu 19 Oktober-15 November 2020 dan 16 November-15 Desember 2020.

6. Sumatera Barat

Diumumkan situs Badan Keuangan Daerah Sumatera Barat, bahwa Pemprov Sumatera Barat mengadakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor selama 1 September sampai dengan 31 Oktober 2020. Keringanan yang diberikan yakni: Pertama, penghapusan denda PKB. Kedua, penghapusan denda BBNKB. Ketiga, penghapusan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ). Keempat, penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk nomor polisi BA (Sumbar) dan nomor polisi luar provinsi tersebut.

7. Bengkulu

Dilansir dari laman resmi pemprov Bengkulu guna meringankan beban masyarakat Bengkulu di tengah Pandemi Covid-19, Pemda Provinsi Bengkulu memberikan keringanan kepada masyarakat wajib pajak, yaitu berupa pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan pemberian keringanan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).

Kebijakan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor ini akan dilaksanakan mulai 11 Agustus 2020 hingga 11 Desember 2020. Hal ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 tahun 2020.

8. Bali

Dikutip dari laman Bapenda Bali, Pemprov memberi keringanan masyarakat dengan pembebasan Pokok dan atau Penghapusan Sanksi Administrasi berupa Bunga dan Denda terhadap Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke dua dan selanjutnya. Kebijakan ini bergulir hingga 18 Desember 2020.

Sumber : Detik.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini