ARIPITSTOP.COM – Sebuah kecelakaan terjadi di jalan akibat kondisi jalanan yang berlobang, pemotor Nmax ini terjatuh akibat menginjak lobang yang besar hingga dirinya terpental. Jika mengalami kecelakaan akibat kondisi jalanan yang rusak, kita bisa menuntut Dinas Pekerjaan Umum.

Dalam video yang dishare oleh dashcamindonesia, terlihat pemotor Nmax ini awalnya berjalan di belakang Truk, karena ingin menyalip, dirinya mencoba untuk mengambil dari kiri, bisa terlihat dengan jelas, sebelum pemotor Nmax ini menyalip kondisi jalanan banyak yang rusak berlobang. Dan tak disangka pemotor ini tak melihat lobang akhirnya dirinya terlempar dan terjatuh. Bisa dilihat videonya dibawah ini :

Nach jika terjadi sesuatu pada pengguna jalan seperti luka atau bahkan sampai meninggal maka kita wajib untuk menuntut DPU (Dinas Pekerjaan umum) sebagai dinas penyelenggara jalan. Laporkan ke polisi terlebih dahulu beserta bukti2 kepada pihak kepolisian.

jalan rusak 1

Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur hal tersebut. Pasal 273 mengatur tentang tindakan hukum terhadap Instansi terkait atas kecelakaan yang diakibatkan oleh jalan rusak.

Pasal 273
(1) Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 12.000.000 (Dua belas juta rupiah).

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).

(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 120.000.000 (Seratus dua puluh juta rupiah).

(4) Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).

6 KOMENTAR

  1. Alhamdulillah udah kena lubang beberapa kali untungnya ga sampe jatuh, tapi tetep aja senep. Pihak dpu emang sering kali terlambat memperbaiki jalan rusak terutama saat musim penghujan, semoga beneran ada yg nuntut biar sadar dan segera meningkatkan pelayanannya. Kalo jalan pengen awet, perbaiki juga sistem drainasenya!

  2. Btw pakailah helm dengan baik dan benar karena kita ga pernah tau kapan akan crash saat berkendara seperti kejadian di atas (sampe helmnya terlepas gitu).

  3. Jalannya parah banget, saya juga sering tuh kaya gitu. Lg enak jalan ngikutin mobil tiba tiba ada lubang dan ga sempet ngehindar, untung aja ga sampe jatoh

Tinggalkan Balasan ke Embuh Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini