ARIPITSTOP.COM – Motor Harley Davidson tidak pernah ditilang?, salah bro… Dua unit moge merk Harley Davidson diangkut ke Mapolres Karanganyar saat operasi knalpot brong di Cemara Kandang, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar. Kedua motor ini memakai knalpot diluar standar dengan suara diatas ambang batas.

Satlantas Polres Karanganyar menggelar operasi knalpot brong alias knalpot racing alias knalpot tidak standar di wilayah Kecamatan Tawangmangu pada Minggu (23/8/2020). Lokasi yang menjadi sasaran operasi adalah objek wisata. Operasi dipimpin Kepala Urusan (Kaur) Pembinaan Operasi (KBO) Satlantas Polres Karanganyar, Ipda Anggoro Wahyu Setyabudi.

Operasi melibatkan 33 personel Satlantas Polres Karanganyar dan Polsek Tawangmangu. Kasatlantas Polres Karanganyar, AKP Maulana Ozar, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi, menyampaikan 70 motor disita saat operasi rutin knalpot brong.

Dua diantara motor yang terkena tilang adalah motor Harley Davidson yang memakai knalpot bukan standar dan setelah dicek menggunakan Decibel meter, suara yang dihasilkan diatas standar yang ditetapkan di Indonesia. Sebenarnya untuk SIM dan STNK kedua motor ini lengkap, namun karena masalah knalpot akhirnya tetap diproses.

“Ini patroli rutin biasa dengan sasaran objek wisata. Ada 70-an motor yang kami bawa ke kantor. Termasuk dua unit moge Harley-Davidson. STNK dan SIM [pengendara moge] ada, lengkap. Hanya knalpot brong dua moge tersebut melebihi batas kebisingan. Kami menggunakan decibel meter untuk mengecek tingkat kebisingan suara,” kata Maulana dilansir dari solopos.com.

Dilansir dari Solopos.com, Maulana menegaskan prioritas operasi yang diselenggarakan Polres Karanganyar berkaitan dengan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan. Tetapi, polisi akan tetap menindak masyarakat apabila melanggar aturan atau tidak tertib berlalu lintas.

Dia menjelaskan dasar penindakan terhadap knalpot brong atau bising adalah Undang-Undang (UU) No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). UU tersebut ditandatangani Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono, pada 22 Juni 2009. Pengendara yang melanggar aturan tersebut diancam sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Terdapat Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.07/2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru. Aturan tersebut ditandatangani Menteri Negara LH, Rachmat Witoelar, pada 6 April 2009. Dalam Permen LH tersebut batas ambang kebisingan sepeda motor, yakni tipe 80 cc ke bawah maksimal 85 desibel (db). Tipe 80-175 cc maksimal 90 db dan 175 cc ke atas maksimal 90 db.

4 KOMENTAR

  1. Aturan soal knalpot ini standar ganda ga sih om? Beberapa bilang berdasarkan batas kebisingan. Yang lain bilang knalpot apapun yg bukan standar bawaan pabrik. Jadi yang mana yang benar? Kalau memang aturannya standar bawaan pabrik ya pabriknya sekalian diberangus. Termasuk knaplot impor dilarang masuk. Kapolrestabes Bandung malah ngeluarin aturan semua knalpot non standar pabrikan untuk ditilang dan dihancurkan, tapi penjualannya masih bebas. Lagi pula kalau memang tak boleh pakai aftermarket gimana dengan motor custom Pak Jokowi? Itu bukan standar pabrik. Harusnya ada aturan jelas undang²nya yg berlaku menyeluruh. Bukan seenak aparat daerah.

Tinggalkan Balasan ke aripitstop Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini