ARIPITSTOP.COM –  Polisi tidur dibuat untuk mengurangi laju kendaraan terutama di jalan kampung atau gang sempit agar kendaraan yang lewat tidak mengganggu atau membahayakan warga, akan tetapi jika sembarangan membuat Poldur justru bisa menimbulkan kecelakaan, apalagi Polisi tidur yang hanya terbuat dari potongan ban bekas. Tidak sembarangan bisa membuat Polisi Tidur, karena sudah ada undang-undangnya.

Saat ini sedang viral sebuah postingan di facebook yang memperlihatkan sebuah jalan yang terpasang ban bekas yang dimanfaatkan untuk Polisi Tidur, terlihat jelas untuk mengikat ban bekas tersebut diikat memakai besi dan kawat. Memakai ban bekas saja sudah membahayakan karena membuat licin terutama motor mudah tergelincir terutama saat kondisi musim hujan, apalagi ditambah dengan pemakaian kawat dan besi yang sewaktu-waktu bisa putus dan bisa membuat kendaraan yang lewat bannya bocor.

Postingan ini diunggah oleh Xian Zhu Sr. di grup Media Informasi Kota Semarang, berbagai komentar ditulis oleh netizen dengan rata2 menyayangkan adanya Polisi Tidur dari ban bekas tersebut.

Membuat Polisi tidur di daerah lingkungan perumahan wajib mendapatkan izin sampai tingkat walikota. Tak dapat dipungkiri keberadaan speed bump atau dikenal dengan Polisi Tidur mampu mengurangi laju kendaraan, baik mobil maupun motor. Namun jangan asal membuat Poldur, karena ancaman kurungan pidana 1 tahun jika terbukti bersalah.

Semuanya ada pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan yaitu Pasal 4, ayat 1. Adapun peraturan tersebut antara lain, alat pembatas kecepatan mesti ditempatkan pada jalan di lingkungan pemukiman, jalan lokal yang mempunyai kelas jalan III C dan jalan-jalan yang sedang dilakukan pekerjaan konstruksi. Selain itu perlu didahului dengan rambu peringatan.

Untuk syarat pembuatan polisi tidur ini terdapat pada pasal 5, yaitu pembatas kecepatan kendaraan harus dibuat dengan ketinggian maksimal 12 cm, lebar minimal 15 cm, dan sisi miring dengan kelandaian maksimal 15 persen.

Seperti tertulis pada Pasal 26 ayat (1) UU LLAJ, yang menyebut:

“Tidak ada perizinan untuk masyarakat umum untuk membuat polisi tidur karena kewenangan ada di pemerintah (khusus untuk jalan tol diselenggarakan oleh badan usaha jalan tol).”

Sedangkan bagi siapa saja yang tak mengindahkan aturan tersebut, maka telah disiapkan ketentuan pidana sesuai Pasal 28 ayat (1) dan (2) dengan ancaman hukuman pidana.

Sebagaimana diterangkan dengan rinci pada Pasal 274 dan 275 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum yaitu ;

“Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)”.

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini