ARIPITSTOP.COM – STNK Kendaraan kita hilang?, biasanya dialami ketika kita mengalami musibah kehilangan Dompet ketika terjatuh atau dijambret atau hal lain yang membuat STNK Kendaraan kita hilang. Kendaraan tanpa STNK dipastikan akan terkena tilang jika kita tidak segera mengurus pembuatan STNK yang baru, lalu apa saja syarat dan berapa biaya ketika membuat STNK yang baru akibat hilang?.

Bagi para pemilik kendaraan bermotor yang mengalami kehilangan STNK, bisa melakukan pengurusan penerbitan STNK baru di kantor Samsat. Sebelum datang ke kantor Samsat, pemilik kendaraan sebaiknya menyiapkan beberapa persyaratan untuk permohonan penerbitan STNK baru. Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi :

  1. KTP asli dan fotokopi
  2. Fotokopi STNK lama jika ada
  3. BPKB asli dan fotokopi, untuk kendaraan yang belum lunas atau masih dalam proses kredit dan BPKB masih di tempat leasing, maka pemohon bisa meminta fotokopi BPKB yang dilegalisir dari leasing.
  4. Surat laporan kehilangan dari kepolisian
  5. Motor yang STNKnya hilang wajib dibawa

Setelah semua persyaratan dilengkapi, pemohon bisa langsung datang ke kantor Samsat untuk pengurusan penerbitan STNK baru.

Pertama, kita mengisi formulir permohonan penerbitan STNK baru, melakukan cek fisik kendaraan, dan juga melakukan pengecekan untuk blokir STNK. Ini dilakukan sebagai syarat untuk mengurus surat keterangan STNK hilang dari Samsat. Setelah semua alur dilalui pemohon bisa menuju ke loket BBN II dengan melampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat.

Alur mengurus STNK hilang :

  1. Bawa kendaraan ke kantor Samsat untuk dilakukan cek fisik.
  2. Fotokopi hasil tes tersebut dan isi formulir pendaftaran di loket pendaftaran.
  3. Mengurus Cek Blokir (Mengurus surat keterangan STNK hilang dari Samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.
  4. Pemilik datang ke loket untuk mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. Lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat.
  5. Jika masih ada tunggakan pajak tahunan, maka akan dikenakan biaya tambahan yakni pajak yang belum terbayarkan. Tapi jika tidak ada, biaya yang dikenakan hanyalah biaya pembuatan STNK baru saja.
  6. Menunggu pengambilan STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

Untuk penerbitan STNK baru biaya yang dikenakan sesuai dengan tarif yang ditetapkan. Dengan catatan, pemilik kendaraan tidak mempunyai tunggakan pajak kendaraan bermotor. Dengan catatan, pemilik kendaraan tidak mempunyai tunggakan pajak kendaraan bermotor. Kalau ada pajak yang nunggak harus dibayarkan juga.

Berikut biaya penerbitan STNK baru sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Peneriman Negara Bukan Pajak (PP 60/2016) dengan rincian:

Kendaraan bermotor roda 2 dan roda 3

  • Baru Rp 100.000
  • Perpanjangan Rp 100.000 per penerbitan 5 tahun sekali

Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih

  • Baru Rp 200.000
  • Perpanjangan Rp 200.000 per penerbitan 5 tahun sekali

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini