ARIPITSTOP.COM – Kebijakan penerapan tarif pajak progresif kendaraan bermotor sudah berlaku di sejumlah wilayah. Selain di Jakarta ternyata juga sudah berlaku di Jawa Barat dan Jawa Tengah, namun di setiap wilayah memiliki perhitungan pajak progresif yang berbeda.

Jakarta

Wilayah DKI Jakarta, penerapan tarif pajak progresif kendaraan bermotor mengacu pada Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan. Sama halnya dengan daerah lainnya, tarif pajak bertingkat naik ini diterapkan bagi pemilik kendaraan atas nama dan alamat yang sama.

Mengenai besaran tarif pajak progresif yang dikenakan untuk kepemilikan pertama sampai seterusnya sebagai berikut:

  1. Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen.
  2. Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen.
  3. Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen.
  4. Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen.
  5. Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen.
  6. Kendaraan keenam besaran pajaknya 4,5 persen.
  7. Kendaraan ketujuh besaran pajaknya 5 persen.
  8. Kendaraan kedelapan besaran pajaknya 5,5 persen.
  9. Kendaraan kesembilan besaran pajaknya 6 persen.
  10. Kendaraan kesepuluh besaran pajaknya 6,5 persen.
  11. Kendaraan kesebelas besaran pajaknya 7 persen.
  12. Kendaraan kedua belas besaran pajaknya 7,5 persen.
  13. Kendaraan ketiga belas besaran pajaknya 8 persen.
  14. Kendaraan keempat belas besaran pajaknya 8,5 persen.
  15. Kendaraan kelima belas besaran pajaknya 9 persen.
  16. Kendaraan keenam belas besaran pajaknya 9,5 persen.
  17. Kendaraan ketujuh belas dan seterusnya besaran pajaknya 10 persen.

Jawa Barat

Penerapan aturan tarif pajak progresif di wilayah Jawa Barat diatur dalam Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Mengenai besaran tarif pajak bertingkat naik di Jawa Barat, mulai dari 1,75 persen. Untuk kepemilikan kedua dan seterusnya naik 0,5 persen. Pajak progresif maksimal yang dikenakan adalah 10 persen, terhitung dari kepemilikan ke-17 dan seterusnya.

Untuk penghitungannya, yakni dengan cara Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) didapat dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) x koefisien x tarif pajak. Mengutip dari situs Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat (Jabar), untuk kendaraan roda empat dan roda dua, koefisien dihitung 1 (satu). Koefisien yang tinggi biasanya diberikan pada kendaraan yang bisa mengakibatkan kerusakan jalan atau pencemaran lingkungan yang lebih tinggi. Contoh perhitungannya sebagai berikut :

Amir punya dua motor dan 1 unit mobil, untuk menghitung PKB motor milik pertama adalah:

  1. NJKB Motor sebesar Rp9.600.000
  2. Bobot koefisien sebesar 1
  3. Tarif pajak kepemilikan pertama sebesar 1,75% Sehingga Pajak Kendaraan Bermotor yang harus dibayarkan adalah : Rp9.600.000 x 1 x 1,75% = Rp168.000.

Jumlah tersebut belum termasuk sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) dan biaya yang termasuk ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang terdapat pada Peraturan Pemerintah nomor 60 Tahun 2016. Untuk kendaraan kedua dan seterusnya tinggal mengubah tarif pajak progresifnya saja.

Jawa Tengah

Untuk wilayah Jawa Tengah ada kelonggaran dibandingkan Jakarta, kebijakan penerapan tarif pajak progresif kendaraan bermotor ini sebagaimana diatur dalam Perda Provinsi Jateng nomor 2 tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah. Aturan tersebut menyebutkan bahwa tarif pajak progresif pemilik motor hanya dikenakan bagi pemilik kedua dengan kapasitas silinder di atas 200 cc.

Berdasarkan aturan itu maka pemilik kendaraan atas nama dan alamat yang sama dengan kapasitas mesin di bawah 200 cc tidak akan dikenakan pajak bertingkat naik ini. Melainkan kepemilikan kedua dan seterusnya kendaraan bermotor roda dua 200 cc ke atas dan roda empat dikenakan tarif progresif.

Besaran tarif pajak progresif yang diterapkan di wilayah Jateng yakni sebesar 2 persen untuk kepemilikan kedua atau naik 0,5 persen dibandingkan dengan kepemilikan kendaraan pertama yakni 1,5 persen. Untuk kepemilikan kendaraan ketiga akan naik lagi sebesar 0,5 persen dari kendaraan kedua yakni 2,5 persen. Begitu pula untuk kendaraan keempat naik 0,5 persen dibandingkan kendaraan ketiga jadi 3 persen, kendaraan kelima dan seterusnya sebesar 3,5 persen.

sumber : kompas.com

1 KOMENTAR

  1. Kalo pengalaman saya waktu di pulau jakarta lek, progresif berlaku untuk 1 kartu keluarga bukan 1 alamat, kebetulan saya di jakarta dlm 1 rumah/alamat ada 3 keluarga (3 kartu keluarga) masing2 keluarga punya mobil tp tidak kena progresif

Tinggalkan Balasan ke ata Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini