ARIPITSTOP.COM – Kabar gembira untuk para pemilik SIM yang habis masa berlaku ketika masa PSBB berlaku, karena pihak Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menambah masa dispensasi perpanjangan surat izin mengemudi (SIM). Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan, masa dispensasi diperpanjang hingga akhir Agustus 2020.

Sebelumnya masa berlaku SIM yang habis pada tanggal 17 Maret sampai 29 Mei 2020 mendapatkan kelonggaran perpanjangan SIM hingga 30 Juni 2020, namun kini diperpanjang sampai Agustus 2020.

Artinya, pemilik SIM yang masa berlakunya habis dalam periode 17 Maret hingga 29 Mei dapat memperpanjang SIM hingga 31 Agustus 2020 tanpa perlu membuat SIM baru.

Layanan penerbitan perpanjangan SIM jam operasionalnya sendiri hanya dari pukul 08.00 sampai 13.00 WIB pada Senin-Jumat. Sedangkan hari Sabtu pukul 08.00 – 12.00 WIB. Ini dilakukan guna mengurangi antrean di area Satpas demi mencegah penyebaran virus corona.

Tidak hanya di Satpas, layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) juga dapat dilakukan dibeberapa lokasi. Seperti di layanan SIM keliling serta gerai SIM yang ada di beberapa mall yang ada di DKI Jakarta.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini