ARIPITSTOP.COM – Semakin maraknya Pesepeda di jalan raya maka semakin besar pula peluang terjadinya kecelakaan antara Pesepeda dengan pengguna kendaraan bermotor. Untuk itu Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengatur jam operasional di pagi dan sore hari. Jika para Pesepeda melanggar aturan di jalan raya akan dikenakan tindakan penilangan.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengatur jam operasional di pagi dan sore hari. Pelanggar yang keluar jalur saat berkendara akan terkena tilang.

Dilansir dari Liputan6.com, pengaturan jalur sepeda akan dilaksanakan Senin hingga Jumat pagi, mulai pukul 06.00-08.00 WIB dan sore pukul 16.00-18.00 WIB. Untuk Sabtu pagi pukul 06.00-10.00 WIB dan sore pukul 16.00-19.00 WIB.

Sedangkan hari Minggu pagi akan disesuaikan dengan car free day dan sore pada pukul 16.00-19.00 WIB. Pada rentang waktu setelah jam operasional, jalanan akan dimaksimalkan untuk kendaraan roda dua dan roda empat.

Adanya pengaturan jam operasional jalur sepeda, masyarakat yang menggunakan Sepeda diharapkan mampu memanfaatkan jadwal yang telah ditetapkan.

“Dan kalau pesepeda tersebut alami kecelakaan bukan di jalur sepeda, maka kita bisa saja memperhitungkan belum tentu ini penabraknya yang salah, bisa saja yang salah itu si pesepeda. Tapi kalau dia bersepeda di jalurnya, itu bisa kita sampaikan yang salah buka pesepedanya. Ini mohon jadi perhatian teman-teman komunitas sepeda supaya memanfaatkan komunitas jalur sepeda yang kita siapkan,” tutur Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

“Jadi sebetulnya kalau ada nanti setelah kita sosialisasi dan sampaikan ini masih ada pesepeda yang bandel tidak mengerti jalur sepeda, padahal di jam-jam itu ada jalur sepeda bisa saja kita kenakan tilang,” ujarnya

Sambodo menjelaskan, ketentuan bagi pelanggar sepeda yang tidak menggunakan jalur sepeda diatur dalam Pasal 229 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Itu ada ancaman pidananya. Dendanya itu Rp100 ribu atau ancaman kurungan 15 hari,” tandasnya.

2 KOMENTAR

  1. Satu lagi bos, sepeda wajib pake spion biar belok gk seenak udel wkwkwk
    Apalagi yg sambil ngobrol jejeran di jalan raya, di klakson malah ngamuk

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini