ARIPITSTOP.COM – Peraturan ganjil-genap sebelumnya hanya untuk kendaraa roda 4 saja, namun peraturan tersebut juga akan berlaku untuk kendaraan roda 2. Tujuan dari peraturan terbaru ini bukan untuk pengendalian kemacetan namun mencegah aktivitas warga keluar rumah demi mencegah penyebaran virus Corona.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan PSBB masa transisi menuju masyarakat sehata, aman, dan produktif. Pergub tersebut ditetapkan mulai 4 Juni 2020.

Pasal 18 Pergub Nomor 51 Tahun 2020. Untuk isinya sebagai berikut ;

(1) Kawasan pengendalian lalu lintas dengan prinsip ganjil genap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap,

b. setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil; dan

c. nomor plat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b merupakan angka terakhir dan nomor plat kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua).

(2) Pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk:
a. kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara PT Indonesia;
b. kendaraan Pemadam Kebakaran dan Ambulans;
c. kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
d. kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;
e. kendaraan Pejabat Negara;
f. kendaraan Dinas Operasional berplat dinas, Kepolisian dan TNT;
g. kendaraan yang membawa penyandang disabili
h. kendaraan angkutan umum (plat kuning);
i. kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabin;
J. kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dan Kepolisian; dan
k. angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepada Dinas Perhubungan.

(3) Pemberlakuan kawasan pengendalian lalu iintas dengan sistem ganjil genap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

(4) Dalam hal ditetapkan Keputusan Gubernur mengenai kawasan pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap. Dinas Perhubungan menetapkan pedoman teknis mengenai ruas jalan yang memberiakukan sistem ganjil genap.

Untuk kawasan penerapan ganjil-genap selanjutnya akan diatur dalam keputusan gubernur. Nantinya Dinas Perhubungan DKI Jakarta menetapkan pedoman teknis mengenai ruas jalan yang memberlakukan sistem ganjil-genap.

2 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini