ARIPITSTOP.COM – Polisi mengamankan dua warga pelaku main hakim sendiri setelah mengeroyok seorang begal motor yang berhasil ditangkap oleh warga sesaat merampas motor milik korban. Kejadian ini tentunya menjadi miris ketika kita melihat aksi Begal yang tak peduli dengan korbannya dan mereka memang pantas dihukum berat, namun menjadi dilema ketika warga disalahkan karena aksi main hakim sendiri akibat kesal dengan kelakuan begal.

Basri melakukan aksi begalnya di Perumahan Taman Crysant 2, Kelurahan Ciater, Serpong, pada Jumat 8 Mei 2020. Bersama dua orang temannya, Basri merampas motor warga. Pelaku bersama seorang temannya mengapit korban, meminta paksa kunci motor.

Tidak hanya itu, Basri juga merebut kemudi motor dari tangan korban. Pada saat itulah, korban RI berteriak maling, begal, dan meminta pertolongan. Warga yang mendengar teriakan itu langsung membantunya mengejar pelaku.

Basri lari ke arah tandon. Sedang dua orang temannya berhasil kabur naik motor. Warga pun berhasil mengejar langkah Basri dan menangkapnya. Tidak pikir panjang, warga langsung menghakimi Basri yang tertangkap.

foto ilustrasi

Kemudian datanglah warga A dan S, bersama dengan warga lainnya. Mereka memukul kepala belakang Basri memakai tongkat. Pelaku A memukul dengan tongkat T yang serupa dengan milik petugas keamanan hingga menyebabkan kepala MB terluka serius pada bagian belakang.

Aksi main hakim sendiri warga ini, dilakukan secara spontan, karena kesal dengan aksi begal motor yang sangat meresahkan. Apalagi, kawasan tersebut juga rawan maling motor dan warga banyak yang kehilangan.

Saat tengah menjadi bulan-bulanan itulah, Basri akhirnya diamankan petugas kepolisian dan langsung dilarikan ke RSUD Tangsel. Nahas, nyawanya akhirnya tidak tertolong.

Kematian Basri sempat dipermasalahkan komunitas warga Aceh di Jakarta yang menyebut aksi main hakim itu salah sasaran. Namun Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan memastikan Basri benar merupakan pelaku begal motor jaringan Aceh.

Kini dua warga berinisial A dan S menjadi tersangka dan dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Selain itu, polisi juga masih memburu warga yang turut melakukan aksi hakim sendiri terhadap MB.

sumber : kompas.com

5 KOMENTAR

    • Ya ga gimana² mang, ikuti aja peraturan yg berlaku, atau ikuti akhlak nabi Muhammad SAW dalam memperlakukan penjahat. Jangan ikuti hawa nafsu.

  1. A & S ya keliru.
    Kalo sekedar gebukin karena gemes cuma pake bogem masih boleh lah.
    Tapi kalo tiba2 gebuk pake alat, di titik vital ampe mokad pula. Apalagi mereka bukan korban begal (bukan alasan mempertahankan diri), ya masuk nya penganiayaan & pembunuhan dong.

Tinggalkan Balasan ke Kobayogas Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini