ARIPITSTOP.COM – Kabar gembira buat para pemegang SIM yang masa berlakunya sudah habis disaat masa pandemi virus Corona, Polisi memberikan dispensasi buat SIM yang masa berlaku sudah habis tidak perlu membuat baru namun cukup diperpanjang saja.

Saat ini Kepolisian memberlakukan peraturan jika masa berlaku SIM sudah habis dan tidak diperpanjang pada waktunya maka kita harus mengajukan SIM baru. Akan tetapi, akibat pandemi virus Corona ini pihak Kepolisian memberikan kelonggaran bagi pemegang SIM yang masa berlakunya sudah habis disaat pendemi Corona ini, tepatnya dalam periode tanggap darurat akibat pandemi virus Corona yang dilaksanakan 17 Maret sampai 29 Mei 2020.

Pemilik SIM yang masa berlakunya habis di periode tersebut bisa memperpanjang SIM-nya setelah periode tanggap darurat dan PSBB ini selesai. Namun ada syarat tambahan bagi warga masyarakat yang terjangkit virus Corona. Baik PDP, ODP, atau positif corona bisa memperpanjang SIM-nya saat sudah dinyatakan sembuh. Syaratnya membawa surat keterangan dari rumah sakit dan usai menjalani karantina.

Selain perpanjangan SIM, Polda Metro Jaya masih membuka gerai untuk melayani penerbitan SIM baru, SIM hilang, dan SIM rusak. Namun jam kerjanya dibatasi yakni pukul 08.00 sampai 13.00 pada Senin sampai Jumat dan 08.00 sampai 12.00 di hari Sabtu.

1 KOMENTAR

Tinggalkan Balasan ke Medimore Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini