ARIPITSTOP.COM – Pihak Kepolisian tidak main-main terhadap warga yang berani melawan petugas dalam hal pencegahan virus Corona, seorang pria resmi menjadi tersangka setelah sebelumnya marah-marah kepada petugas yang sedang melaksanakan tugas untuk pengamanan PSBB demi pencegahan penyebaran Covid-19.

Aksi marah-marah Endang Wijaya karena ditegur dalam pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Bogor, berbuntut panjang. Endang dijemput polisi di rumahnya pada Senin (4/5) malam. Endang tidak melakukan perlawanan saat polisi menjemputnya. “(Status) sebagai tersangka,” kata Kapolres Bogor Kota Kombes Hendri Fiuser.

Dilansir dari Detik.com, Hendri mengatakan Endang Wijaya diamankan polisi karena melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas untuk pengamanan PSBB. Endang dijerat dengan Pasal 216 KUHP. “Sudah pulang tadi siang, tidak ditahan, (tetapi) proses hukum berlanjut,” imbuh Hendri.

Pasal 212 KUHP berbunyi:

Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Dalam kondisi dan situasi seperti ini, lebih baik kita mentaati peraturan dari Pemerintah, selain demi kepentingan bersama tentunya demi menjaga kesehatan kita sendiri dan keluarga kita.

Berikut videonya :

4 KOMENTAR

  1. ….salah emosina ….ngalah 20meter belok pindah ke depan kan bisa klw mau? ….motor asal se ktp, lha ini suami istri ntar di rumah pelukan jg sekamar klw dirunut logika jg ngk masuk akal ….jgn lupa bet masker, cuci tangan mandi wajib(mandiin mobilnya sekalian)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini