ARIPITSTOP.COM – Di dunia maya saat ini sedang viral adanya sebuah motor yang terlihat memasang lampu tambahan di bagian belakang motor. Lampu tersebut diinfokan sangat silau, mengganggu pengguna jalan yang di belakang.

Diunggah oleh akun Facebook bernama Christian Adi, dalam captionnya dikatakan dalam siang hari saja lampunya terlihat menyilaukan.

Lalu sebenarnya ada hukumnya tidak sich pemasangan lampu tambahan di motor?. Tidak semua kendaraan bermotor bisa memasang sirene, lampu strobo, lampu rotator dan lampu isyarat karena telah diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sesuai Undang-undang No. 22 Tahun 2009 pasal 59 ayat (5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:
A. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
B. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, Palang Merah, dan jenazah.
C. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Terhadap pelanggar ketentuan tersebut dapat di kenakan ketentuan pidana sesuai dengan Pasal 287 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).

5 KOMENTAR

  1. Mungkin terinspirasi dari pesawat pembom era perang dunia II. Pasang tail gun untuk nembak musuh di belakang nya.
    ?

Tinggalkan Balasan ke Yori Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini