ARIPITSTOP.COM – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tetap menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2020 selama 14 hari penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta. Operasi yang bertujuan untuk menghindari perkumpulan orang dalam upaya mencegah kemungkinan penyebaran virus corona alias Covid-19 semakin meluas dan tertib berlalu lintas ini sudah dimulai sejak Jumat 10 April 2020 hingga 23 April 2020.

Dalam pelaksanaan PSBB, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 dan diturunkan secara rinci di Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020. Para pemotor diminta mematuhi paraturan seperti menggunakan masker, sarung tangan, dan tak berboncengan. Apabila melanggar, pengendara akan diberikan teguran.

Foto ilustrasi

Meski sudah berjalan selama 5 hari, namun faktanya masih banyak pelanggaran terjadi terutama para biker yang tidak memakai sarung tangan dan masker. Namun begitu, pelanggaran PSBB tak akan menjalani persidangan. Bahkan pengendara tak mengeluarkan uang denda. Jadi berbeda dengan pelanggaran lalu lintas pada umumnya yang terkena Tilang harus menjalani persidangan.

Jadi untuk masyarakat yang melakukan pelanggaran selama PSBB tidak diberi surat Tilang denda, tapi akan dikenakan sanksi berupa teguran. Hal itu agar masyarakat tak mengulanginya lagi perbuatan yang serupa. Seperti contohnya dibawah ini, saya baru saja mendapatkan foto penampakan surat Teguran pelanggaran PSBB akibat tidak memakai sarung tangan.

 

4 KOMENTAR

  1. Mangstap Lek
    Jadi abis PSBB dn covid19 ini, semoga org2 jadi “terbiasa” safety riding with safety gear
    Masker+sarung tangan+(semoga)celana panjang +jaket+sepatu

  2. Disini bukan surat tilang tapi surat peringatan sampai 3 kali baru diberi surat tilang 😀 Pernah kena pas bawa [url=https://www.indobuswisata.com/sewa-elf-jakarta/]Mobil[/url] disamping ada mama disuruh pindah kebelakang dan di beri SP

Tinggalkan Balasan ke Kevan Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini