ARIPITSTOP.COM – Ini emaknya siapa nekat nerobos lampu merah, seakan2 dirinya punya nyawa cadangan seenaknya sendiri di jalan raya.

Yap, sebuah pemandangan miris ini dishare oleh dishub kota Banjarmasin. Tampak dalam video tersebut seorang emak2 dengan seenaknya sendiri menerobos lampu merah dan sempat membuat sedikit kacau jalan.

Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1).

2 KOMENTAR

Tinggalkan Balasan ke Noob Hat Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini