ARIPITSTOP.COM – Sebagian besar fraksi di Komisi V DPR RI yang tidak setuju menjadikan motor sebagai alat transportasi umum. Penolakan itu didukung atas dasar aspek keselamatan berkendara di jalan raya. Menjadikan motor sebagai angkutan umum didamba pihak ojol bisa masuk dalam regulasi pemerintah. Namun penolakan muncul dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Nurhayati Monoarfa mengatakan saat ini revisi masih dalam pembahasan nota akademik, namun sebagian besar anggota setuju tidak menjadikan motor sebagai angkutan umum didasari faktor keselamatan.

Terlebih, para pakar lalu lintas dan transportasi, yang diundang Komisi V DPR RI untuk memberi masukkan dalam Revisi Undang-Undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam rapat dengar pendapat (RDP), dengan tegas menolak wacana tersebut.

Meski nanti motor tidak diakui sebagai alat transportasi umum, Nurhayati mengklaim pengemudi ojek online tidak akan terganggu karena motor bisa dijadikan alat untuk mengantar barang.

Nurhayati menyatakan transportasi umum seharusnya mengutamakan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan. Karena itu motor tidak selayaknya jadi transportasi umum. “Roda dua delivery saja, logistik, barang-barang bisa pakai sepeda motor. Bukan transportasi umum mengangkut manusia, tetapi makanan, barang-barang, silakan,” katanya.

Sumber : cnnindonesia

6 KOMENTAR

  1. silahkan larang motor sebagai angkutan umum, tetapi sebelum itu persiapkan angkutan umum yang sesungguhnya yang murah. tepat waktu. aman. dan saling terkoneksi dengan baik. bis. kereta api. monorail. mrt. lrt seperti negara lain bu DPR..?

Tinggalkan Balasan ke tikus balap Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini