ARIPITSTOP.COM – Dua Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta, Eliadi Hulu dan Ruben Saputra, menggugat peraturan tentang kewajiban menyalakan lampu di siang hari. Ternyata sebelumnya Mahasiswa tersebut terkena tilang akibat tidak menyalakan lampu di pagi hari jam 09.00 WIB, menurut keduanya, waktu tersebut masih pagi belum siang.
Mengapa Eliadi menggugat aturan itu? Selidik punya selidik, mahasiswa semester VII FH UKI Jakarta itu pernah ditilang Polantas di Jalan DI Panjaitan Jaktim pada 8 Juli 2010 pukul 09.00 WIB. Eliadi ditilang karena lampu sepeda motornya tidak menyala.
“Wajib menyalakan lampu utama pada siang hari. Sedangkan waktu itu masih menunjukan pukul 09.00 WIB, Menurut kebiasaan masyarakat Indonesia, waktu tersebut masih dikategorikan sebagai ‘pagi’/ Namun Petugas Polisi Lalu Lintas tersebut tetap melakukan penilangan,” ujar Eliadi dilansir dari detik.com.
Eliadi sudah mempertanyakan mengapa ia wajib menyalakan lampu. Padahal bumi sudah terang terkena sinar matahari. Namun jawaban petugas tidak memuaskan.
“Sebagai mahasiswa Fakultas Hukum yang merupakan generasi penegak hukum di Republik ini, maka sudah kewajiban pemohon untuk mengkritisi setiap norma yang tidak bermanfaat dan tidak sesuai dengan UUD dan berpotensi merugikan dan meresahkan masyarakat luas,” pungkasnya.
Permohonan ini sudah diajukan ke MK dan masih diperiksa bagian registrasi. Pasal yang digugat yaitu pasal 107 ayat 2 UU LLAJ. Ikut pula digugat Pasal 293 ayat 2 yang mengancam pengendara yang tidak menyalakan lampu sepeda motor di siang hari dengan penjara 15 hari atau denda Rp 100 ribu.
Waduh ada ada saja ya
Kami biasa mengucapkan Selamat Siang itu dari jam 11’00 s/d jam 13’00 wib
Mestinya dasar gugatannya adalah seluruh motor dan kendaraan yang dijual di Indonesia wajib dilengkapi DRL oleh produsen, dan DRL harus terpisah dari lampu utama. DRL wajib menyala otomatis bukan Head Lamp yang wajib menyala otomatis…
Ini lebih setuju, drl LED jauh lebih hemat daya .. terang tanpa menyilaukan
Hahahaha,,,
Lucu ya nge baca kejeniusan 2 anak manusia yg di bahas,,
Demi kepentingan global warming pun diabaikan
Mantap, lanjutkan, masyarakat mendukungmu @eliadi!!!
Peraturan yg aneh, matahari sudah terang, malah bikin pemborosan.
Gedenya ntar halu kayak Pengacara Farhat Abbas
Mahasiswa tapi kok pekok.kalau siang wajib,pagi dan malam juga wajib karena tujuan menyalakan lampu biar pengendara lain melihat kalau dari depan ada kendaraan.
Menyepelekan anugerah Tuhan, sdh dikasih cahaya matahari yg begitu terang benderang kok masih kurang aja.
Aturan konyol,…harus dikritisi, Ken merugikan masyarakat. Aki & bohlam jd lebih sering ganti, pengeluaran tambah.
Kang Ari dulu kan pernah nulis artikel, di Vietnam motor malah ditilang jika menyalakan lampu siang hari. Itu yang betul.