ARIPITSTOP.COM – Merayakan tahun baru sudah tidak asing lagi dengan membunyikan suara2 yang kencang seperti petasan, kembang api, terompet hingga menggeber knalpot racing. Pihak Kepolisian dengan tegas akan menindak para pemotor yang memakai knalpot racing dan akan mendatangi bengkel motor untuk mencegah pengggunaan knalpot racing di malam tahun baru.

Penggunaan knalpot racing dinilai sangat mengganggu Masyarakat, bahkan bisa menimbulkan kekerasan, sehingga pihak Kepolisian di Kalimantan Barat melarang penggunaan knalpot racing untuk merayakan tahun baru.

“Saya mengimbau kepada masyarakat, agar tidak menggunakan knalpot racing, karena bisa mengganggu dan bising. Kalau masih ada yang membandel, akan kami tindak tegas,” kata Kapolres Kubu Raya, AKBP Yani Permana kepada VIVA.co.id.

Foto ilustrasi

Yani menjelaskan, kegiatan pergantian tahun dapat dirayakan dengan banyak cara lain yang tidak mengganggu ketertiban umum. Ia juga meminta masyarakat untuk tidak menggelar acara balap liar, menyalakan petasan dan mengonsumsi minuman keras serta narkoba.

“Pada malam memperingati datangnya tahun baru 2020 nanti, di Kubu Raya, Kalimantan Barat supaya berlangsung aman dan nyaman,” tuturnya.

Ia mengaku, akan mendatangi beberapa bengkel motor yang ada di wilayah Kubu Raya. Tujuan kedatangannya, adalah untuk melarang bengkel memasang knalpot racing ke motor konsumen.

“Apabila nanti masih ditemukan ada motor yang menggunakan knalpot racing, akan dilakukan penindakan dan penyitaan terhadap knalpot tersebut,” katanya.

2 KOMENTAR

Tinggalkan Balasan ke Warkop Speed Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini