ARIPITSTOP.COM – Buat para perantau biasanya bingung ketika harus bekerja dan tidak bisa mengambil cuti untuk pulang kampung serta harus segera perpanjang SIM, jika SIM tidak diperpanjang maka harus membuat baru lagi. Lalu yang jadi pertanyaan adalah apakah bisa perpanjang SIM di wilayah domisili namun beda asal SIM dan KTP dari kota lain?.

Ternyata bisa kok, perbedaan alamat domisili dengan yang tertera pada KTP sering kali membuat pemilik kendaraan ragu ketika hendak memperpanjang SIM. Apalagi bila jatuh tempo berlakunya sudah dekat.

Dikatakan Kasie SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar, perpanjang SIM itu bisa saja dilakukan di mana saja. Asalkan, pemohon memiliki kartu identitas atau e-KTP. “Bisa asalkan memiliki kartu identitas dan SIM belum habis masa berlakunya, karena sudah online,” katanya kepada Kompas.com.

Para pemilik SIM bisa memanfaatkan layanan SIM keliling karena sudah terintegrasi secara nasional. Berikut syarat perpanjang SIM :

  1. Kartu identitas (e-KTP atau paspor) asli dan fotocopy.
  2. Membawa SIM asli yang masih berlaku, paling tidak tersisa satu minggu lagi.
  3. Surat keterangan sehat jasmani. Jika tidak, bisa dilakukan pengecekan langsung dengan biaya sekitar Rp 25.000
  4. Biaya administrasi perpanjangan SIM, yaitu Rp 75.000 untuk SIM C dan Rp 80.000 untuk SIM A.

Siapkan juga kocek sebesar Rp 30.000 jika ingin menambah asuransi kecelakaan untuk 5 tahun

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini