ARIPITSTOP.COM – Setelah terjadi kecelakaan yang melibatkan mobil dan skuter listrik, kini pihak Pemda Jakarta dan Kepolisian semakin memperketat penggunaan skuter listrik. Polda Metro Jaya akan memberikan denda sebesar 250ribu jika masih ada yang nekat naik skuter listrik di jalan raya.

Polda Metro Jaya bersama dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menentukan beberapa peraturan. Skuter listrik hanya diizinkan di lokasi-lokasi khusus yang sudah ada kerja sama antara pengelola kawasan dan operator skuter listrik.

Polda Metro Jaya akan menilang pengendara skuter listrik di jalan raya, dan pelanggaran lainnya. Pelanggar bisa dikenai denda sampai Rp 250 ribu.

“Adapun pasal yang diterapkan yaitu pasal 282 jo 104 ayat 3 yang berbunyi, setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Polri untuk berhenti dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas akan dikenakan sanksi pidana penjara selama lamanya satu bulan dan denda semaksimalnya Rp 250.000,”

Penertiban terhadap para pengguna skuter listrik dimulai hari ini 25 November 2019.

Sumber : detik.com

6 KOMENTAR

  1. Di satu sisi, skuter listrik kurangi polusi. Tp di sisi lain, dia gak bayar pajak kendaraan tahunan, yg “dianggap” tidak bayar pajak..
    Kalo asal tebang denda kok agak gak fair yaa..

    Perlu regulasi yg lebih baik

    • Menurut saya kondisi Jalanan di indonesia belum memadai untuk skuter turun di jalan raya, dan perilaku yg susah ditertibkan mungkin yg mendorong adanya denda tersebut

Tinggalkan Balasan ke faridakhdan Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini