ARIPITSTOP.COM – Tinggal di Indonesia tapi pakai plat nomor negara lain?, silahkan pindah saja jangan tinggal di Indonesia???. Polisi di Bandung baru saja menilang sebuah mobil yang kedapatan memasang plat nomor negara lain.

Tindakan memodifikasi plat nomor kendaraan adalah tindakan ilegal yang tidak dibenarkan. Jadi tidak dibolehkannya menggunakan plat nomor modifikasi sudah secara spesifik tertuang dalam aturan pemerintah. Yaitu diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan seperti tertuang pada Pasal 280. Berikut bunyinya :

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tidak dipasangi TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1), dipidana dengan kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).”

Makanya Pihak Polisi di Bandung langsung menertibkan pengendara mobil ini. Good job buat Pak Pol…

3 KOMENTAR

Tinggalkan Balasan ke Hood Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini