ARIPITSTOP.COM – Untuk mengurai kemacetan di Jabodetabek, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) akan menerapkan sistem jalan berbayar  atau electronic road pricing (ERP) pada tahun 2020. sampai saat ini BPTJ sedang  menyusun road map dan sedang mengkaji regulasi yang ada.

Dalam penerapan ERP tersebut, BPTJ pun akan bertanggung jawab di ruas jalan nasional, sementara pemerintah provinsi akan bertanggung jawab di jalan daerah masing-masing. Nanti untuk jalan nasional, diterapkan di jalan Margonda, Depok, jalan Daan Mogot Tangerang, dan Kalimalang, Bekasi. Jika berjalan lancar maka di tahun 2020 sudah mulai diterapkan.

Selama ini, sistem jalan berbayar sudah diterapkan di negara-negara lain seperti Hongkong, Singapura, dan Inggris. Singapura adalah negara pertama yang memberlakukan sistem ERP untuk mengatasi kemacetan di negaranya pada September 1998. Penerapan tarifnya dinilai sangat mahal karena disesuaikan dengan kondisi kemacetan di jalan.

Pengguna kendaraan bermotor dikenakan biaya atas penggunaan jalan raya, jembatan, atau terowongan selama kondisi padat. Oleh karena itu, biaya yang dikenakan lebih tinggi saat jam-jam macet. Sementara, saat jalan tidak macet, dikenakan biaya yang lebih rendah hingga tanpa biaya.

Kalau rencana ini diterapkan di Indonesia, entah apakah semua elemen sudah siap dengan teknologi yang diterapkan di negara maju tersebut.

Sumber : kompas.com

2 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini