ARIPITSTOP.COM – Harga kendaraan baik itu Motor maupun Mobil akan segera mengalami kenaikan harga, Pemerintah Provinisi DKI Jakarta resmi menaikan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ( BBN-KB) kendaran bermotor. Acuan baru ini akan berpengaruh langsung pada harga mobil dan harga motor sejak berlaku efektif 11 Desember 2019.

Pajak BBN-KB yang semula 10% untuk wilayah DKI Jakarta naik menjadi 12,5%. Regulasi ini pun telah diundangkan pada 11 November 2019 dan berlaku 30 hari setelah diundangkan artinya mulai 11 Desember 2019 resmi berlaku. Kenaikan tarif BBN-KB sendiri tertuang dalam perubahan Ketentuan ayat (1) Pasal 7, yaitu :

(1) Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan masing-masing sebagai berikut :
a. Penyerahan pertama sebesar 12,5 persen (dua belas koma lima persen) : dan
b. Penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1 persen (satu persen).

Jadi mulai bulan Desember 2019 nanti harga motor resmi naik meski tidak terlalu signifikan namun sepertinya akan berpengaruh pada daya beli, hal itu juga menjadi salah satu tujuan Pemprov DKI untuk mengurangi populasi kendaraan di Jakarta.

Dengan memperhatikan dan mempertimbangkan penerapan tarif BB-KB yang masih rendah dan daya beli masyarakat terhadap penyarahan kepemilikan kendaraan bermotor yang terus meningkat, merupakan salah satu faktor penyumbang kemacetan lalu lintas yang semakin tinggi.

“Untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pengenaan tarif BBN-KB terhadap dampak kemacetan lalu lintas, maka Pemprov DKI Jakarta memandang perlu melakukan penyesuaian tarif BBN-KB yang lebih proposional dengan tujuan diantaranya adalah mengatasi kemacetan lalu lintas dengan tidak mematikan sektor industri otomotif dan memanfaatkan hasil penerimaan BBN-KB untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta moda dan sarana transportasi umum,” tulis keterangan dalam Perda Nomor 6 Tahun 2019.

Sumber : kompas.com

2 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini