ARIPITSTOP.COM – Viral sebuah video yang memperlihatkan sesama biker Nmax sedang cek-cok di jalan raya, kedua biker tampak saling menudingkan tangannya sembari mengucapkan kata2 nada tinggi. Cek-cok di jalan raya ternyata ada sanksi hukumnya, mau tahu?

Apapun yang berhubungan dengan Nmax selalu menjadi perhatin khusus para warganet di jalan raya, kali ini ada insiden keributan terjadi pada dua biker Yamaha NMAX. Dikutip dari akun Instagram @bekasi.terkini, dua biker Yamaha NMAX nampak adu mulut, sambil saling menunjukkan tangan.

Kericuhan yang terjadi pada Jumat (8/11/2019) di Jalan Raden Inten sebelum BKT Jakarta Timur ini diduga karena salah satu biker NMAX tidak sabar menunggu lampu merah sedangkan biker yang satu mencoba menegornya. Tak terima, akhirnya keduanya perang mulut.

Dikutip dari hukumonline.com, keributan di jalanan bermula dari saling memaki. Jika pemotor atau pengemudi mobil melakukan tindakan menghina bisa dijerat Pasal 310 – Pasal 321 KUHP.

Namun jika terjadi pemukulan atau penganiayaan, pemotor bisa dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Berikut bunyi pasal 351 KUHP :

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.

(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Berikut videonya :

4 KOMENTAR

Tinggalkan Balasan ke Raden Rasdi Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini