ARIPITSTOP.COM – Setelah meresmikan Smart SIM, kini Korlantas akan mengeluarkan inovasi baru dengan memanfaatkan kemajuan jaringan teknologi informasi demi memberikan kemudahan bagi masyarakat, yaitu STNK yang kini berupa dua lembar kertas akan berubah menjadi aebuah kartu yang memiliki Cip.

Sebelumnya, STNK yang kita miliki terdiri dari dua surat, yaitu surat tanda nomor kendaraan bermotor dan tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran, yang dimasukkan ke kantong plastik. Nantinya, jika dilihat dari tampilan, bentuk e-STNK akan berubah total. Surat-surat yang dilipat di dalam kantong plastik itu bakal digantikan dengan sebuah kartu berisi cip, seperti Smart SIM atau SIM Elektronik yang sudah diluncurkan.

Rencananya, fungsi kartu ini tak hanya menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Lebih dari itu, e-STNK juga disebut akan semakin canggih berkat disematkannya sebuah cip. Selain menyimpan data pribadi pemilik, kartu ini disebut dapat terintegrasi dengan layanan pembayaran parkir, tol, dan sebagainya.

Kedepannya untuk memblokir STNK juga lebih mudah karena bisa lewat online dan aplikasi, ketika mau melaporkan kendaraan yang sudah dijual tinggal buka aplikasi saja sehingga tidak terkena pajak progresif ketika kendaraan sudah berpindah tangan.

Sumber : kompas.com

7 KOMENTAR

  1. Aplikasi?
    Apa kabar aplikasi BPJS ketenagakerjaan yang susah di akses?
    Selalu bilang data tidak ditemukan
    Padahal saya punya kartu kepesertaannya

  2. Mudah2an nanti dibarengi dengan tersedianya card reader untuk razia polisi atau polisi di jalan punya akses ke data base samsat untuk ngecek kendaraan yang sedang dirazia, kalau enggak gimana polisi di jalan ngecek kendaraan tersebut nunggak pajak atau enggak?

Tinggalkan Balasan ke andri Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini