ARIPITSTOP.COM – Harga motor gede alias moge dipastikan akan segera turun, pemerintah telah merevisi besaran nilai pajak yang dipatok untuk motor berkapasitas 500cc keatas. Penurunan harga moge nantinya bisa tembus hingga 30%.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 73 tahun 2019 yang diteken Presiden Jokowi pada 15 Oktober 2019, diketahui bahwa ada revisi PPnBM untuk semua jenis kendaraan bermotor.

Pada pasal 39, tertera bahwa PPnBM untuk sepeda motor yang memiliki kapasitas mesin 250cc hingga 500cc, dikenakan pajak sebesar 60% dari harga jual. Hal ini sama persis dengan aturan yang berlaku sebelumnya, yakni PP nomor 22 tahun 2014.

Namun, ada perbedaan angka pajak penjualan atas barang mewah untuk kendaraan bermotor beroda dua dan tiga, yang tertera pada pasal 40. Jika di aturan sebelumnya besaran pajak yang dikenakan adalah 125%, maka di aturan baru angkanya hanya 95%. Artinya, ada penurunan PPnBM sebesar 30%, khusus untuk sepeda motor beroda dua dan tiga yang mengusung mesin dengan kapasitas di atas 500cc.

Jika diilustrasikan, harga motor berkapasitas 500cc yang harga dasarnya 100 juta, yang semula dijual 225 juta, kini turun menjadi hanya 195 juta, lumayankan turun 30juta. Tapi, peraturan ini baru akan diberlakukan dua tahun sejak diundangkan. Artinya, penurunan PPnBM baru bisa dinikmati pada Oktober 2021.

Sumber : viva.co.id

6 KOMENTAR

Tinggalkan Balasan ke R_Faisal Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini