ARIPITSTOP.COM – Kejadian yang bikin miris terjadi di dunia pendidikan, seorang murid dengan tega menikam gurunya dengan sebipah pisau hingga meninggal dunia hanya karena dirinya takb terima ditegor ketika merokok di lingkungan sekolah.

Pelaku penikaman guru SMK Ichtus Manado, Sulut, mengaku kesal karena ditegur gurunya Alexander Warupangkey (54) saat merokok. Tersulut emosi, pelaku mengambil pisau, lalu menikam gurunya hingga akhirnya tewas dalam penanganan medis.

“Saat menegur saya, Pak Guru (korban) bilang silakan lapor ke orang tua kalau tidak terima teguran. Di situ emosi saya terpancing dan saya berlari pulang mengambil pisau di rumah,” kata pelaku berinisial F di Mapolresta Manado, Selasa (22/10) malam, dilansir dari detik.com.

Kronologi :

  • Peristiwa penikaman itu terjadi pada Senin kemarin, sekitar pukul 09.30 Wita.
  • FL merupakan siswa SMK di Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara.
  • Sementara korban Alexander adalah salah satu guru agama Kristen di sekolah tersebut.
  • Awalnya, korban menegur beberapa siswanya yang sedang merokok di lingkungan sekolah, yakni siswa berisial C, FL dan OU.
  • Selanjutnya, salah seorang guru berinisial AD menyuruh pelaku FL untuk pulang.
  • Setelah pelaku FL pulang ke rumahnya, siswa berinisial OU memprotes teguran dari korban, sehingga pada saat itu terjadi adu mulut antara korban dan OU.
  • Beberpa saat kemudian pelaku FL datang kembali ke sekolah dengan membawa pisau.
  • Tanpa basa-basi, pelaku langsung menikam tubuh korban.
  • Saat itu korban sedang berada di atas sepeda motor.
  • Akibat kejadian tersebut, korban mengalami beberapa luka tikaman di bagian tubuhnya.
  • Usai menganiaya korban, pelaku kemudian langsung melarikan diri.
  • Sementara korban yang mengalami luka tikaman dibawa ke RS AURI dan selanjutnya dirujuk ke RSUP Prof Kandou.

Polresta Manado langsung melakukan olah tempat kejadian perkara pascaperistiwa itu. Jasad korban juga diautopsi di RS Bhayangkara, Manado. Korban saat ini sudah dimakamkan di Tondano Utara.

“FL sudah kami amankan. Pelaku terancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” ujar Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Tommy Aruan.

4 KOMENTAR

  1. mau nyalahin tu bocah juga uda kejadian.. korban ga bisa hidup lagi..

    kayanya orang tua bocah juga harus bertanggung jawab, anak anak gini biasanya kurang perhatian dan banyak dimarah orang tua..

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini