ARIPITSTOP.COM – Bukan HOAX, Polres Grobogan resmi menilang Valentino Rossi karena tidak memiliki SIM. Rossi melanggar pasal 281, setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).

Yap, menjadi viral ketika akun info cegatan solo memposting ketika seorang Polisi menilang seorang pemuda yang disinyalir masih pelajar yang tidak punya SIM. Yang unik adalah nama pemuda itu bernama Valentino Rossi persis seperti nama Rossi pembalap MotoGP.

Dalam surat tilang warna merah tersebut tertulis Polisi menahan STNK motor, tertulis juga melanggar pasal 281 yang artinya tidak punya SIM. Dalam surat tilang itu tertulis Polres Grobogan.

Unik juga ya namanya, tuch sang Polisi juga menunjukkan nama Valentino Rossi di baju seragam yang sedang dipakai.

https://www.instagram.com/p/B2mCHGyFDRM/?igshid=1482jqlfb93v1

6 KOMENTAR

Tinggalkan Balasan ke onAld Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini