ARIPITSTOP.COM – Kepolisian akan memperkenalkan SIM model baru pada bulan September 2019, SIM model baru ini sudah tertanam Chip yang selain bisa merekam jejak pelanggaran sang pemilik SIM juga bisa digunakan sebagai alat pembayaran atau E-Money, lalu apakah pemilik SIM lama yang masih berlaku bisa mengganti dengan model baru? berapa biayanya ?.

Prosesi peluncuran secara nasional, dijadwalkan berlangsung bertepatan pada Hari Lalu Lintas Bhayangkara, yakni pada 22 September 2019 di kawasan Senayan, Jakarta. Dilansir dari Kompas.com, menurut Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Hery Sutrisman, saat Smart SIM telah telah resmi diluncurkan, maka serentak setiap pembuatan atau perpanjangan SIM, akan langsung menggunakan model baru.

Smart SIM ini dilengkapi chip dengan kapasitas yang memadai, seperti semua data/kepentingan forensik kepolisian (lengkap)/identitas yang bersangkutan/pemegang SIM. Kemudian, semua pelanggaran lalu lintas akan tercatat dengan valid, pelanggaran ringan, sedang, dan berat.

Dan fitur yang baru ini juga bisa berfungsi sebagai E-Money. Pemegang SIM bahkan bisa mengisi saldo e-money dengan saldo maksimal mencapai Rp 2 juta. Saldo e-money dalam SIM baru ini bisa digunakan untuk pembayaran tol, kereta api, belanja, dan lainnya.

Lalu bagaimana para pemilik SIM model lama jika ingin mengganti model baru ?, jawabannya adalah Bisa dan tidak ada kenaikan harga soal Smart SIM, pihak Kepolisian meningkatkan kualitas SIM baik secara fisik yang kasat mata maupun teknologi tanpa menaikkan harga.

Sedangkan untuk proses permohonan baik itu perpanjang atau bikin baru prosedur atau syarat-syarat juga tetap sama, hanya saja akan dititik beratkan pada bagian uji teori. Sebab, untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat dalam berlalu lintas.

Biaya Pembuatan SIM sendiri sudah diatur dalam ketentuan PP Nomor 60 Tahun 2016. Berikut daftarnya:

  • Penerbitan SIM A Rp 120.000
  • Penerbitan SIM A Umum Rp 120.000
  • Penerbitan SIM B1 Rp 120.000
  • Penerbitan SIM B1 Umum Rp 120.000
  • Penerbitan SIM B2 Rp 120.000
  • Penerbitan SIM B2 Umum Rp 120.000
  • Penerbitan SIM C Rp 100.000

Selanjutnya tarif perpanjang masa berlaku SIM:

  • Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000
  • Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000
  • Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000
  • Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000

sumber : komppas.com

7 KOMENTAR

  1. Trs nnti kalau perpanjang sim trs masih tersisa saldo e money apakah akan hangus apa saldo akanbotomatis berpindah ke aim yg telah di perpanjang.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini