ARIPITSTOP.COM – Kepolisian Indonesia akan memperbarui kartu SIM (Surat Ijin Mengemudi) tipe baru yang rencananya mulai berlaku pada September 2019. Kartu SIM yang baru akan tertanam Cip yang bisa merekam riwayat pelanggaran pemilik SIM dan bisa juga berfungsi sebagai alat pembayaran E-Money.

Desain dari SIM yang baru pada bagian belakang SIM baru dilengkapi dengan dual hidden image bertuliskan “SIM & INA” dan microtextbertuliskan “SIM”. Hal ini berbeda dengan tampilan SIM lama di mana pada bagian belakang SIM lama berwarna latar biru, untuk SIM baru berwarna latar putih.

Smart SIM ini dilengkapi chip dengan kapasitas yang memadai, seperti semua data/kepentingan forensik kepolisian (lengkap)/identitas yang bersangkutan/pemegang SIM. Kemudian, semua pelanggaran lalu lintas akan tercatat dengan valid, pelanggaran ringan, sedang, dan berat.

Dan fitur yang baru ini juga bisa berfungsi sebagai E-Money. Pemegang SIM bahkan bisa mengisi saldo e-money dengan saldo maksimal mencapai Rp 2 juta. Saldo e-money dalam SIM baru ini bisa digunakan untuk pembayaran tol, kereta api, belanja, dan lainnya.

SIM baru atau Smart SIM ini baru akan dirilis mulai 22 September 2019 dan berlaku di seluruh Indonesia.

3 KOMENTAR

  1. Modern sih tp apa iya bisa berfungsi dengan baik toh secara klo di tilang kan SIM atau STNK yg di tahan..? Klo ada saldo di SIM kita apa g hilang. Dan biasa’a klo kena tilang SIM’a di steples…….
    Masih bisa di gunakan ga klo dah di steples buat alat pembayaran…?

Tinggalkan Balasan ke Har Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini